Utami, Komang Ayu Kencana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Pembangunan di Sempadan Jurang dan Implikasinya terhadap Lingkungan Pariwisata yang Berkelanjutan (Analisis: Kawasan Pariwisata Bangli) Utami, Komang Ayu Kencana; Astariyani, Ni Luh Gede
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1630

Abstract

Pembangunan di kawasan sempadan jurang pada Kawasan Pariwisata Bangli dapat bertahan dan memberikan manfaat dalam jangka waktu panjang dengan melestarikan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Rumusan masalah yang diambil adalah Pertama, Bagaimana ketentuan membangun di Kawasan Sempadan Jurang untuk kawasan pariwisata di Bangli? dan Kedua, Bagaimana dampak ke depannya dari pembangunan di Kawasan Sempadan Jurang terhadap lingkungan hidup berdasarkan pada Asas Keberlanjutan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang bersifat normatif. Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033 mengatur pembangunan di kawasan sempadan jurang. Pembangunan berkelanjutan adalah tahapan pembangunan yang dapat mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan dari SDA yang disediakan pada lingkungan hidup. Pemerintah perlu melakukan pembangunan pariwisata secara berkelanjutan yang mempunyai dampak positif. Pada Lampiran [XIV] Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tidak mengatur Kabupaten Bangli dalam kajian jarak dan risiko sempadan jurang, namun Pasal 34 ayat (5) menetapkan wilayah Penelokan sebagai kawasan konservasi dan memberikan ketentuan umum zonasi bangunan di sempadan jurang untuk menjaga keamanan bangunan dan lingkungan. Pemerintah wajib melakukan pengawasan dan memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan.