This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Adilang, Jonah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA DILIHAT DARI PASAL 353 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Adilang, Jonah
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berencana ditinjau dari pasal 353 ayat 1 KUHP dan bagaimana pembuktian unsur kesalahan dari tindak pidana penganiayaan berencana ditinjau dari pasal 353 ayat 1 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berencana harus memenuhi nnsur direncanakan terlebih dahulu didalam perumusan delik merupakan unsur yang memberatkan ancaman hukuman. Unsur ini bukanlah unsur yang menentukan ada tidaknya perbuatan pidana tetapi hanya merupakan suatu unsur tambahan dalam arti tidak terbuktinya unsur tersebut tidaklah berarti perbuatan pidana itu tidak pernah dilakukan. 2. Pembuktian unsur kesalahan dari tindak pidana penganiayaan ditinjau dari Pasal 353 ayat 1 KUHP adalah dengan membuktikan unsur subjektif dari pelaku atau adanya suatu kesengajaan yang dapat dilihat dari tindakan yang direncanakan terlebih dahulu sebelum melakukan suatu tindakan penganiayaan, unsur direncanakan dapat dilihat dari memutuskan kehendak dalam suasana tenang, ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak serta pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang dan pembuktian terhadap suatu unsur kesalahan dapat diaksanakan dengan ketentuan hukum formil yakni kitab undang-undang hukum acara pidana.Kata kunci: Kajian Yuridis, Tindak Pidana, Penganiayaan Berencana,  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana