Sinaga, Debby Monica
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LOGIKA MONOLOG DALAM TRIKOTOMI RELASI PADA PROSES PRA-ADJUDIKASI Marbun, Rocky; Oedoyo, Wibisono; Sinaga, Debby Monica
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2021): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i1.3308

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pertukaran pesan dan tanda dalam suatu komunikasi antara tersangka/terdakwa atau penasihat hukumnya dengan Penyidik dan Penuntut Umum, pada dasarnya, bukanlah merupakan proses kontaminasi biner. Dimana, Penyidik dan Penuntut Umum sebagai pemegang kekuasaan merupakan oposisi biner the central melakukan produksi pengetahuan berbasis kepada kepentingannya. Pada akhirnya, proses permintaan turunan BAP dan Berkas Perkara tersebut, lebih dinuansai oleh logika monolog dimana ketidakmampuan tersangka/terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membantah atau menyanggah pengetahuan yang menyimpangi teks Pasal 72 KUHAP jo Pasal 143 ayat (4) KUHAP, yang patut diduga pula sebagai upaya langgengkan kepentingan dari pemiliki otoritas dengan tidak menyiapkan upaya hukum atas penolakan tersebut. Padahal, rangkaian teks Pasal 72 jo  Pasal 143 ayat (4) KUHAP seharusnya dimaknai sebagaimana landasan filosofis dalam Konsideran Menimbang huruf a KUHAP sebagai suatu bentuk perlindungan atas hak yang asasi dari tersangka/terdakwa guna melakukan dan mempersiapkan pembelaan bagi dirinya dalam proses persidangan. Pembentukan logika monolog tersebut bertitik tolak dari suatu perumusan masalah yaitu Bagaimana pembentukan logika monolog dalam praktik peradilan pidana dalam kaitannya penerapan Pasal 72 KUHAP jo Pasal 143 ayat (4) KUHAP? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya suatu bentuk ujaran/tindak tuturan dalam suatu proses komunikasi sebagai semiotika konotatif terhadap norma hukum Pasal 72 KUHAP jo Pasal 143 ayat (4) KUHAP, yang menghindari kewajiban normatif dari Penyidik dan Penuntut Umum terhadap tersangka/terdakwa.