Latar belakang penelitian ini adalah mengenai konflik dalam perkawinan. Masalah kawin lari ini meliputi kawin bawa lari dan kawin lari bersama.Dari dua perkara ini tentu memiliki jalan keluar serta hukuman atau sangsi yang harus di tanggung.Untuk mencapai titik temu antara pihak orangtua perempuan dan orangtua laki-laki, maka harus ada tokoh adat yang harus membantu menyelesaikannya. Metode dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif merupakan salah satu dari jenis penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan peran dalam menyelesaiakan konflik kawin lari diantaranya kawin bawa lari dan kawin lari bersama. Dari pembahasan dua jenis pelangaran adat perkawinan bawa lari dan perkawinan lari bersama didaerah Kelurahan Kolono tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kedua jenis tindakan tersebut mempunyai satu kesamaan yaitu untuk melangsungkan pernikahan tanpa adanya campur tangan dari kedua orang tua masing-masing, dan keduanya juga memiliki perbedaan yaitu pada perkawinan lari bersama pernikahan biasanya dilakukan untuk menghindari uang jujur yang besar maupun upacara adat yang berat untuk dilaksanakan, juga untuk menghindari kerabat yang tidak setuju dengan perkawinan tersebut, sedangkan didalam perkawinan bawa lari ini lebih dapat diidentikkan dengan kawin lari yang sebenarnya secara harfiah apabila dikaitkan dengan hukum pidana perkawinan bawa lari inilah yang disamakan dengan tindak pidana melarikan anak gadis orang.