Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Wicarana

Perbandingan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan PP Nomor 30 Tahun 2019: Tinjauan Substansi dan Implementasi Penilaian Kinerja PNS Rohman, Muhamad Arif
WICARANA Vol 1 No 1 (2022): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (755.705 KB) | DOI: 10.57123/wicarana.v1i1.7

Abstract

Penilaian kinerja PNS memiliki peranan sangat penting dalam melihat sejauh mana PNS memberikan kinerja terhadap organisasi, menentukan dalam pengembangan kompetensi dan jenjang karier. Dalam pelaksanaannya, penilaian kinerja PNS masih sering terdapat bias yang mengakibatkan penilaian hanya sebatas formalitas belaka. Menarik untuk dikaji lebih jauh bagaimana perbandingan antara PP 46/2011 dengan PP 30/2019 ditinjau dari segi substansi dan implementasi terkait penilaian kinerja pegawai. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Diharapkan dengan tulisan ini, setiap pegawai dapat lebih memahami terkait prosedur penilaian kinerja PNS, mulai dari menyusun sasaran kinerja, pelaksanaan, sampai dengan penilaian kinerja. Penilaian terhadap kerja PNS telah mengalami transformasi dari mulai diberlakukannya DP3 melalui PP 10/1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, kemudian diganti dengan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan yang terakhir dengan terbitnya PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Dalam dua regulasi terakhir terdapat beberapa perbedaan baik dari segi substansi maupun implementasinya. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Dari segi substansi, antara PP 46/2011 dan PP 30/2019 memiliki beberapa perbedaan yang harus diperhatikan dalam penyusunan sasaran kinerja yang akan menjadi dasar untuk pencapaian target.
Ekspektasi Pimpinan Vis a Vis Kinerja Pegawai: Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Rohman, Muhamad Arif
WICARANA Vol 3 No 1 (2024): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57123/wicarana.v3i1.58

Abstract

Pengelolaan kinerja PNS selalu dinamis dan berubah menyesuaikan kebutuhan organisasi. Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, peran Pimpinan sangat dominan dalam membawa pegawai di bawahnya untuk turut serta mencapai tujuan organisasi. Pemenuhan ekspektasi pimpinan merupakan salah satu orientasi dalam pengelolaan kinerja yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai. Secara otomatis, jika ekspektasi pimpinan terpenuhi maka kinerja individu pegawai akan bernilai positif. Pengelolaan kinerja saat ini lebih fokus terhadap pemenuhan ekspektasi Pimpinan yang sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengelolaan kinerja tidak hanya fokus dalam melakukan evaluasi terhadap rencana kerja tetapi bagaimana menghadapi perubahan yang dinamis. Adanya dialog kinerja, pembagian peran hasil, maupun pembinaan kinerja diharapkan penilaian kinerja terhadap PNS tidak lagi bias yang mengakibatkan penilaian sangat subjektif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Diharapkan dengan tulisan ini, setiap pegawai terutama Pejabat Penilai Kinerja dapat lebih memahami terkait prosedur pengelolaan kinerja PNS, mulai dari penyusunan, pelaksanaan, penilaian, sampai dengan tindaklanjut. Antara ekspektasi pimpinan dengan kinerja pegawai tidak dapat dibandingkan antara satu dengan lainnya, karena ekspektasi pimpinan adalah batasan-batasan yang harus diikuti pegawai agar kinerja individunya tercapai dan berperan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam Permenpan 6/2022, kinerja pegawai harus memenuhi ekspektasi pimpinan yang ditentukan baik secara periodik maupun secara insidentil. Penjabaran ekspektasi pimpinan tersebut menjadi urgensi yang harus dilakukan melalui dialog kinerja dan pemberian umpan balik karena merupakan ruh dari pengelolaan kinerja berdasarkan target yang telah ditentukan.