Dermawan, Faizal Aditya
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial Dermawan, Faizal Aditya; Sarnawa, Bagus
Media of Law and Sharia Vol 2, No 3 (2021): June
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.011 KB) | DOI: 10.18196/mls.v2i3.12076

Abstract

Penyelesaian Hubungan Industrial yang di selesaikan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul yang sudah di atur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja sama antara buruh dan pengusaha, Penyelesaian ini diselesaiakan dengan proses arbitrase, konsiliasi, mediasi dan bipartite. Permasalahan yang akan di teliti: 1) Bagaimana peran Dinas Tenaga kerja di Kabupaten Bantul dalam menyelesaikan perselisihan hubungan indusrial melalui mediasi di Kabupaten bantul? 2) Apa saja faktor yang menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara mediasi?Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris, dengan cara menggunakan pendekatan hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang di dapat secara obyektif di lapangan baik berupa data, informasi dan paendapat yang di dasarkan pada identifikasi hokum. Dari hasil penelitian ini menunjukan : (1) Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu dengan cara mufakat dan terdiri dari mediasi yang akan di pimpin oleh mediator, (2) Hambatan saat penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya adalah kurangnya pengetahuan kedua belah pihak dan tidak adanya kesepakatan atau berbeda pendapat sehingga menimbulkan perselisihan dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan yang berbeda-beda, dan pihak ketiga pun akhirnya memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak.
Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial Dermawan, Faizal Aditya; Sarnawa, Bagus
Media of Law and Sharia Vol 2, No 3: June 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.011 KB) | DOI: 10.18196/mls.v2i3.12076

Abstract

Penyelesaian Hubungan Industrial yang di selesaikan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul yang sudah di atur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja sama antara buruh dan pengusaha, Penyelesaian ini diselesaiakan dengan proses arbitrase, konsiliasi, mediasi dan bipartite. Permasalahan yang akan di teliti: 1) Bagaimana peran Dinas Tenaga kerja di Kabupaten Bantul dalam menyelesaikan perselisihan hubungan indusrial melalui mediasi di Kabupaten bantul? 2) Apa saja faktor yang menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara mediasi?Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris, dengan cara menggunakan pendekatan hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang di dapat secara obyektif di lapangan baik berupa data, informasi dan paendapat yang di dasarkan pada identifikasi hokum. Dari hasil penelitian ini menunjukan : (1) Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu dengan cara mufakat dan terdiri dari mediasi yang akan di pimpin oleh mediator, (2) Hambatan saat penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya adalah kurangnya pengetahuan kedua belah pihak dan tidak adanya kesepakatan atau berbeda pendapat sehingga menimbulkan perselisihan dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan yang berbeda-beda, dan pihak ketiga pun akhirnya memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak.