Abstrak Perlindungan HAM dalam siklus Negara Hukum.Dalam suatu kebebasan manusia memiliki sebuah artian bahwa suatu hak untuk kebebasan merupakan sesuatu yang telah dimiliki seluruh manusia sejak lahir di dunia, akan tetapi jika dilihat dari persfektif lain yang mengatakan bahwa kebebasan manusia untuk menjalani hidup memiliki standar yang berbentuk sebuah legalitas sama dengan aliran positivisme tersebut. Pasca berakhirnya pemerintahan Soeharto muncul suatu perubahan Amandemen UUD 1945 bahwa, konstitusi mengatur secara menyeluruh suatu hak asasi manusia itu dilindungi bahkan juga merupakan satu elemen yang harus terdapat juga dalam lingkup hukum, beserta kebebasan yangmendasar bagi seluruhwarga negara yang lengkap.Terdapat perlindungan HAM yang ada suatu laporan bagi negara anggota perserikatan bangsa-bangsa yang dilakukan setiap empat tahun sekali ke Dewan HAM PBB tepatnya yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss.Hak dan Kewajiban dalam bernegarapun sudah tercatat dan harus dipatuhi disuatu negara.Di Indonesia sudah tercatat dalam Undang – Undang Nomor 12 bertentangan dengan RI.Bahwa UU tersebut adalah pengganti UU Nomor 62 Tahun 1958 yang membahas bahwa ketidaksuaian dengan perkembangan warga negara dan ketatanegaraa Republik Indonesia.Dalam suatu hukum positif itu terdapat hukum yang diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya supaya kehidupan bermasyarakat dapat diatur sedemikian rupa. Kata Kunci :Perlindungan HAM, Hak dalam kerangka Hukum, Kewajiban dinegara hukum, Negara hukum, Hukum positif.