Winner Agustinus Siregar
Program Studi Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Sulawesi Tenggara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI PASCA BERLAKUNYA PERMA NO. 6 TAHUN 2018 Abdul Kadir; La Ode Bariun; Winner Agustinus Siregar
Jurnal Restorative Justice Vol 6 No 1 (2022): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v6i1.4100

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maka tenggang waktu pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terjadi perubahan karena sebelum diajukan gugatan terlebih dahulu dilakukan upaya administratif. Untuk menghindari perbedaan penafsiran maka Mahkamah Agung RI menerbitkan Perma No. 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung 90 (sembilanpuluh) hari sejak diterimanya hasil upaya administratif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberi gambaran mengenai praktek batasan tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari setelah berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 dan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim terkait tenggang waktu Upaya Administratif dihubungkan dengan Tenggang Waktu Pengajuan gugatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tidak dapat membatasi pendaftaran gugatan hanya karena tenggang waktu upaya administatif telah lewat waktu dan Majelis Hakim tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili mengenai tenggang waktu upaya administratif dihubungkan dengan tenggang waktu pengajuan gugatan berdasarkan Perma No. 6 Tahun 2018. Untuk mendapatkan kepastian hukum bagi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maka diperlukan aturan hukum yang lebih komprehensif berupa Undang-Undang agar dalam penerapan hukum mengenai tenggang waktu upaya administratif dan Tenggang waktu Pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan rasa keadilan masyarakat sesuai tujuan negara hukum.
The Effectiveness of Election Administrative Law Enforcement by the General Election Supervisory Agency Bahari Bahari; Laode Bariun; Winner Agustinus Siregar
Al-'Adl Vol 14, No 2 (2021): Al-'Adl
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/aladl.v14i2.2842

Abstract

This research examines the the effectiveness of election administration law enforcement by the General Election Supervisory Agency in the application of Law no. 7 of 2017 concerning Elections related to handling violations, namely Article 461 paragraph 6 and  Article 464 of Law Number 7 of 2017 in handling administrative violations in the 2019 Election at Southeast Sulawesi.  With the various forms of Administrative Election violations found in the 2019 General Election, it takes hard work from the Election Supervisory Agency (Bawaslu) to handle administrative violations in order to create the 2019 Election that is fair, honest, and free of various kinds of violation. The method of this research uses empirical normative legal research with a statue approach. The results showed that administrative violations processed by Bawaslu of Southeast Sulawesi Province reflect the effectiveness of the application of Article 461 paragraph 6 and Article 464 of Law Number 7 of 2017 in handling administrative violations in the 2019 Election at Southeast Sulawesi. Bawaslu of Southeast Sulawesi Province has handled 5 (five) administrative violations with verdicts that do not meet the formal and material requirements, 2 (two) administrative violations with a verdict not proven legally and a verdict proven legally. This achievement is an effective performance of making verdict that lead to doing things right, which contributes to fulfill mission or achieve goals of agency. The violation was caused by the reported party's unconsciousness that it qualifies as a violation and the reported lack of awareness in implementing direct, general, free, confidential, honest and fair in the administration of elections. From the aspect of legal culture, the general public or the parties misunderstand that their actions are classified as violatios in election.
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI PASCA BERLAKUNYA PERMA NO. 6 TAHUN 2018 Abdul Kadir; La Ode Bariun; Winner Agustinus Siregar
Jurnal Restorative Justice Vol 6 No 1 (2022): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.948 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v6i1.4100

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maka tenggang waktu pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terjadi perubahan karena sebelum diajukan gugatan terlebih dahulu dilakukan upaya administratif. Untuk menghindari perbedaan penafsiran maka Mahkamah Agung RI menerbitkan Perma No. 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung 90 (sembilanpuluh) hari sejak diterimanya hasil upaya administratif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberi gambaran mengenai praktek batasan tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari setelah berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 dan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim terkait tenggang waktu Upaya Administratif dihubungkan dengan Tenggang Waktu Pengajuan gugatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tidak dapat membatasi pendaftaran gugatan hanya karena tenggang waktu upaya administatif telah lewat waktu dan Majelis Hakim tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili mengenai tenggang waktu upaya administratif dihubungkan dengan tenggang waktu pengajuan gugatan berdasarkan Perma No. 6 Tahun 2018. Untuk mendapatkan kepastian hukum bagi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maka diperlukan aturan hukum yang lebih komprehensif berupa Undang-Undang agar dalam penerapan hukum mengenai tenggang waktu upaya administratif dan Tenggang waktu Pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan rasa keadilan masyarakat sesuai tujuan negara hukum.