This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171110, KORNELIUS PERIYADI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PEMERINTAH DALAM RANGKA MELINDUNGI HAK PETANI SWADAYA TERKAIT PENGATURAN PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT (Studi Di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang) NIM. A1012171110, KORNELIUS PERIYADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat di Kecamatan Simpang Dua pada awalnya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Namun, pada tahun 2012 perusahaan kelapa sawit swasta mulai masuk di Kecamatan Simpang Dua dan menanam kelapa sawit seluas 3.366 ha, maka petani di Kecamatan Simpang Dua juga ikut berbondong-bondong menanami lahan pertanian mereka dengan kelapa sawit. Saat ini luas lahan kebun kelapa sawit pekebun swadaya di Kecamatan Simpang Dua mencapai 1.852 ha. Jumlah produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang semakin meningkat setiap tahunnya dipengaruhi oleh semakin bertambahnya lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit. Hal ini disebabkan oleh tingginya animo masyarakat dalam menanam komoditi kelapa sawit dan didukung pula oleh keadaan lahan di Kecamatan Simpang Dua yang merupakan daerah yang sangat potensial untuk ditanami tanaman perkebunan. Namun harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sering mengalami penurunan secara signifikan yang tentu saja menimbulkan dampak terhadap tingkat pendapatan para petani kelapa sawit swadaya, khususnya di Kecamatan Simpang Dua.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan metode analisis data kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam realitanya, Peraturan Menteri Pertanian No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun belum mampu mengakomodasikan kepentingan petani kelapa sawit swadaya sehingga harga Tandan Buah Segar (TBS) ditentukan langsung oleh perusahaan. Dampak yang ditimbulkan dari kurangnya pengaturan penetapan harga TBS kelapa sawit terhadap petani swadaya di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang adalah: (a) Para petani kelapa sawit swadaya di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang akan mengalami kerugian apabila harga TBS kelapa sawit  mengalami penurunan harga yang cukup signifikan karena tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk upah tenaga kerja, perawatan, pemupukan dan panen; (b) Mengakibatkan rendahnya tingkat pendapatan para petani kelapa sawit swadaya di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang; dan (c) Pabrik kelapa sawit bisa menekan harga beli TBS kelapa sawit yang dijual oleh para petani kelapa sawit swadaya. Kata Kunci:      Peran, Pemerintah, Pengaturan, Penetapan, Harga, Tandan Buah Segar, Pendapatan, Pekebun Swadaya.