This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012141161, RAMA PRASTYA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 10 PERATURAN BUPATI NATUNA PROPINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR. 13 TAHUN 2020, TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) NIM. A1012141161, RAMA PRASTYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah merupakan asset Bangsa, dimana diberikan hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang untuk memberikan pelayanan kemada masyarakat dibidang pemerintahan, Negara ini bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak terlepas dari pada kinerja dan profesionalisme serta disiplin pegawai negeri itu sendiri karena apabila Pegawai negeri yang ditugaskan dan diberikan wewenang untuk melaksanakan roda pemerintahan ini tidak berjalan sebagaimana manamestinya atau tidak disiplin maka pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lambat dan pemerintahan dapat dikatakan gagal.Pegawai negeri Sipil atau yang disebut sebagai ASN sekarang ini dalam melaksanakan tugasnya terrikat dengan aturan serta norma dalam bentuk peraturan-perundangan, termasuk pegawai negeri di tingkat daerah. Bagi pegawai negeri dilingkungan  Pemerintahan Kabupaten Natuna salah satunya dilingkungan Badan pengembangan Sumber daya manusia, dalam beberapa terakhir terdapat beberapa pelanggaran baik itu pelanggaran berat, ringan  dan sedang dan itu semua disebabkan oleh beberapa hal salah satunya adalah kurangnya penerapan sanksi yang tegas dari pimpinan dilingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna.  Kata kunci, ASN, Sanksi, Disiplin Pegawai Negeri