This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171061, SISCHA PUSPARINI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGGUNAAN PERTAMINI DIGITAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1011171061, SISCHA PUSPARINI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Penggunaan Pertamini Digital Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” Penelitian ini dilatar belakangi marakanya penggunaan pertamini digital sebagai alat penjualan bahan bakar minyak (BBM) dari permasalahan tersebut, penulis bertujuan untuk mengetahui apakah keakuratan takaran pada pertamini digital sudah memenuhi standar dan pelaksanaan kegitan jual beli bahan bakar minyak (BBM) ada pertamini digital memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang dilakukan pada wilayah Rasau Jaya 1 Kecamatan Rasau Jaya Penelitaian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan alat ukur pada pertamini digital telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan alat ukur pada pertamini tidak dapat dilakukan tera karna pertamini digital tidak memenuhi legalitas hukum dan standar produk  sehingga  tidak teruji keakuratan takaran pada pertamini digital sehingga tidak menjamin kebenaran pengukuran, selain itu tidak termaksud dalam kegitan usaha hilir minyak dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, pertamini digital.