This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171100, WIRDA LESTARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENAMAAN JERUK TEBAS DI KABUPATEN SAMBAS YANG DIAKUI SEBAGAI JERUK PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF INDIKASI GEOGRAFIS NIM. A1011171100, WIRDA LESTARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

yang Diakui Pemberian perlindungan melalui Indikasi Geografis adalah dengan memberikan label atau tanda Indikasi Geografis terhadap barang dan produk tertentu yang menggambarkan keunikan karakteristik suatu daerah dengan tujuan memberikan manfaat secara ekonomi di daerah asal suatu barang atau produk yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana respon Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terkait Penamaan Jeruk Sambas sebagai Jeruk pontianak, dan (2) mengetahui dan menganalisis Penamaan Jeruk Sambas yang disebut sebagai  Jeruk Pontianak dilihat dari Indikasi Geografis.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan yang bersifat Sosiologis, Budaya, dan Ekonomi, dan juga dibantu metode sejarah atau pendekatan Historis. Adapun sumber dan jenis datanya terfokus menemui narasumber yaitu dengan mengadakan hubungan langsung melalui wawancara (interview) dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penelitian ini, yaitu Kepala Dinas Pertanian, masyarakat atau petani jeruk di Kabupaten Sambas khususnya Kecamatan Sebawi dan Kecamatan Tebas. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu peraturan yang terkait dengan Indikasi Geografis, dan perlindungan terhadap Jeruk Sambas selanjutnya dilakukan pengkajian apakah telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan normatif dan empirisnya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwaPemerintah daerah Kabupaten Sambas dalam mengupayakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan. Sesuai dengan keinginan pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengembalikan kejayaan jeruk siam dengan di dukung keputusan Bupati Sambas No.163 Tahun 2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang penetapan jeruk sebagai komoditas unggulan daerah Kabupaten Sambas. Kata kunci: Jeruk Sambas, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum