Dalam penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Penelitian dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Sungai Raya. Dengan dilatarbelakangi fenomena meningkatnya pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak belakang ini seolah-olah tidak berbanding lurus dengan usia pelaku maka berkenaan dengan hal tersebut, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan jenis-jenis sanksi bagi anak sebagai perlindungan hukum salah satunya adalah pidana pelatihan kerja. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian adalah pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik hukum (ABH) yang belum efektif dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Sungai Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, bersumber dari bahan hukum sekunder dan data primer dengan melakukan peneltian lapangan (field search) melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik hukum telah dilaksanakan oleh pihak LPKA Sungai Raya berdasarkan putusan pengadilan oleh Hakim. Terdapat berbagai kendala bagi pihak LPKA Sungai Raya sebagai pelaksana putusan tersebut. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pidana pelatihan kerja yang tidak efektif dilaksanakan di LPKA Sungai Raya karena sarana dan prasarana yang tidak mendukung sangat memerlukan adanya suatu tempat pelatihan yang khusus yang disesuaikan dengan usia dan kebutuhan anak sebagai pelaku tindak pidana dengan aturan dan bentuk kegiatan yang jelas agar anak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan adil serta tujuan dalam pelatihan kerja bagi anak tersebut dapat tercapai pula. Kata Kunci : Pelaksanaan Pidana; Anak; Pelatihan Kerja, Lembaga Pembinaan Khusus Anak