This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171118, ANGGI DWI AMANDA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENERIMA TERHADAP PEMBERI DALAM PERJANJIAN PENITIPAN UANG UNTUK PEMBELIAN KULIT SAPI GARAMAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012171118, ANGGI DWI AMANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kulit sapi garaman merupakan kulit sapi yang sudah dikeringkan sehingga dalam hal ini, kulit sapi garaman ini digunakan untuk di jual kembali oleh pemberi titipan, dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman ini bahwa penerima titipan ini mempunyai kewajiban untuk menyetor kulit sapi garaman kepada pemberi titipan. Karena penerima titipan ini telah menerima uang titipan sebesar Rp. 217.000.000.- (dua ratus tujuh belas juta rupiah) yang mana pengunaannya untuk pembelian kulit sapi garaman. Kemudian penerima titipan menyetor kulit sapi garaman dengan tahapan yaitu setiap 3 (tiga) bulan selama 4 (kali) setoran, yang mana untuk setiap kalinya penerima titipan harus menyetor sebanyak 4.173 kg (empat ribu seratus tujuh puluh tiga kilo gram) dengan harga Rp. 13.000.- ( tiga belas ribu rupiah) untuk setiap perkilo atau menyesuaikan dengan harga pasaran pada saat penyetoran. Terkait hal ini, dimana dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat permasalahan yang datang dari pihak penerima titipan terkait dalam hal menyetor kulit sapi garaman kepada pemberi titipan yang mana penerima titipan ini tidak menyelesaikan setoran kulit sapi garaman.Faktor apa yang menyebabkan penerima wanprestasi terhadap pemberi dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota Pontianak. Tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota pontianak, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak penerima melakukan wanprestasi dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penerima yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota Pontianak, untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pemberi terhadap penerima yang wanprestasi dalam perjanjian penitipan uang untuk pembelian kulit sapi garaman di kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian dengan cara mengelola data primer.Hasil penelitian bahwa akibat hukumnya bagi penerima titipan uang di hukum untuk membayar secara tunai Rp. 124.595.900,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Dan faktanya penerima titipan uang tidak mampu membayar sehingga dikenakan sita jaminan tanah luas 5.971 M2 dan tanah bangunan rumah di desa mulia kerta, kec. benua kayong, kab. ketapang. Kata kunci : Perjanjian, Penitipan, Pembelian.