This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171106, RENDY MAULIDIN ARIEFKI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK WARIS ANAK KANDUNG YANG SUDAH DI ANGKAT OLEH ORANG LAIN UNTUK MENDAPATKAN HAK WARIS ATAS WARISAN ORANG TUA KANDUNGNYA BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM NIM. A1011171106, RENDY MAULIDIN ARIEFKI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik  untuk dapat diperbincangkan dalam khasanah keilmuan sudah sejak dulu. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena  memang sudah menjadi tanggungjawabnya. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Hal-hal yang dapat terjadi yaitu ketika orang tua kandung dari si anak angkat tersebut memberikan pembagian warisan tetapi si anak angkat tersebut tidak mendapatkan karena berbeda keyakinan dengan orang tua kandungnya yang mana hal itu memutuskan tali hak waris si anak yang diangkat tersebut sehigga menjadi suatu permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehingga, pada saatnya anak yang angkat orang lain dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orang tua kandung setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dengan rumusan masalah yaitu “Faktor apa yang menyebabkan anak kandung yang diangkat/adopsi oleh orang lain tidak mendapatkan harta warisnya dari sudut pandang Hukum Islam?”. Dengan tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang anak kandung yang diangkat/adopsi oleh orang lain untuk mendapatkan hak waris atas warisan orang tua kandungnya, untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anak kandung yang diangkat/adopsi oleh orang lain tidak mendapatkan harta waris, dan untuk menjelaskan upaya anak kandung yang diangkat/adopsi yang tidak mendapatkan harta waris agar mendapatkan haknya.Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian warisan anak kandung yang diangkat orang lain untuk mendapatkan hak waris dari orang tua kandungnya akan mendapatkan hak waris jika tidak ada faktor yang menghalangi pembagian warisan tersebut, faktor anak kandung yang diangkat orang lain tidak mendapatkan hak waris dari orang tua kandungnya adalah karena adanya perbedaan agama dari si anak kandung yang diangkat oleh orang lain tersebut dengan orang tua kandungnya dan upaya yang dapat dilakukan dalam permasalahan ini dengan cara dibicarakan secara kekeluargaan dan jika tidak berhasil dengan cara tersebut maka dapat diselesaikan di Pengadilan. Kata Kunci : Hak Waris Anak Kandung, Anak Angkat, Warisan