Hukum tanah di Indonesia didasari pada Hukum Adat yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan bagi manusia sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar. Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang kesemuanya memerlukan tanah untuk bermukim serta meneruskan kehidupan, maka semakin meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kekuatan hukum dan kepastian hak atas kepemilikan tanah.Terjadinya peralihan hak atas tanah seperti jual beli, maka tanah harus didaftarkan dan yang wajib mendaftarkan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pelaksanaan pendaftaran dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan agar seseorang memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Namun kenyataannya masih ada transaksi jual beli tanah yang dilakukan dihadapan Kepala Desa.Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah yang dilakukan dihadapan kepala desa. Adapun metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah metode penelitian hukum sosiologis atau empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analisis.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan jual beli tanah di Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau masih banyak dilakukan dengan surat jual beli tanah yang dibuat secara dibawah tangan yang dilakukan dihadapan Kepala Desa. Menurut masyarakat di Desa tersebut apabila harus ke PPAT prosesnya lebih rumit dan biayanya mahal, sehingga mereka lebih senang melakukan transaksi jual beli tanah dibawah tangan. Transaksi jual beli tanah dibawah tangan antara lain atas dasar saling percaya, melalui kwitansi dan dilakukan dihadapan Kepala Desa. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa agar masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli dibawah tangan, maka pemerintah Desa menghimbau agar masyarakat mendaftarkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Jual Beli Tanah, Kepala Desa