p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Bisnis
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa dan Pertanggung Jawabaan Negara Australia dan Perusahaan PTT Exploration and Production terhadap Pencemaraan Laut Timor Akibat Kebocoraan Minyak Montara Australia Berdasarkaan Hukum Internasional dan Hukum Laut 1982 Tegon, Andreas Akuinando; Tadeus, Dhey Wego; Sabuna , Victor Eben
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 06 (2023): Artikel Riset November 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i06.3169

Abstract

Pencermaran Lingkungan yang menyebabkan terjadinya kerusakan terhadap lingkungan laut yaitu tumpahan minyak yang terjadi dalam perairan wilayah Indonesia. Salah satunya meledaknya sumur minyak montara milik PTTEP Australia di Laut Timor yang mengakibatkan kerusakan lingkungan laut dan kerugiaan bagi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konsep dan studi kasus. Penyelesaian sengketa tumpahan minyak menggunakan metode negosiasi di mana Negara Indonesia mengajukan klaim terhadap Negara Australia dan menuntut ganti rugi  terhadap dampak yang ditimbulkan dari tumpahan  minyak tersebut, namun  Australai menolak negosiasi  tersebut dan negosiasi tersebut belum berhasil Tanggung jawab dalam pencemaran laut menurut hukum internasional meliputi : tanggung jawab secara individu dan badan hukum serta negara. Sedangkan dalam UNCLOS melihat pada prinsip tanggung jawab negara maka Australia tetap harus bertanggung jawab sebagai negara tempat pengeboran dilakukan dengan kata lain Tanggung Jawab tersebut merupakan Tanggung jawab yang bersifat Absolut atau mutlak. Pada tanggal 21 Agustus 2009 sumur minyak Montara milik PTTEP Australia meledak dilaut Timor minyak montara yang bersumber dari ladang montara perairan Australia bocor dan menumpakan minyak. Jenis Light Crude oil tumpahan munyak tersebut meluas hingga perairan. Beberapa usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggulangi dan menyelesaikan kasus pencemaran laut Timor ini, yaitu: Membentuk Tim Advokasi Laut Timor (TALT).
Pencemaran Perairan Lingkungan Laut Akibat Tumpahan Batubara di Teluk Kupang dalam Perspektif Hukum Laut 1982 Fallo, Melciliana; Tadeus, Dhey Wego; Tukan, Elisabeth N.S.B
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 06 (2023): Artikel Riset November 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i06.3204

Abstract

Pencemaran laut terjadi akibat dimasukkannya bahan-bahan energi oleh manusia secara langsung maupun tidak langsung ke dalam lingkungan laut sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan hayati, bahaya terhadap kekayaan hayati, bahaya terhadap kesehatan manusia, gangguan di laut termasuk perikanan dan lain-lain dalam penggunaan yang wajar, buruknya kualitas air laut, dan menurunnya tempat-tempat pemukiman dan rekreasi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Perlindungan Laut Dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan Bagaimana Pertanggung Jawaban PLTU Kupang selaku pelaku pencemaran dalam kasus pencemaran batubara di Teluk Kupang. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan di analisis dengan teknik analisis deskriptif. Perlindungan pencemaran lingkungan laut terdapat dalam Pasal 194-196 Bab XII Konvensi Hukum Laut 1982 dengan mewajibkan setiap negara harus mengambil tindakan sesuai konvensi dalam mengatasi pencemaran. Dan Hingga saat ini PLTU Kupang belum melakukan upaya pertanggung jawaban atas kerusakan lingkungan laut yang disebabkan tumpahan batubara mereka.