Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam hukum perusahaan merupakan salah satu perkembangan penting dalam mendukung praktik bisnis yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi ESG dalam hukum perusahaan di Indonesia dan Singapura serta mengkaji perbedaan, persamaan, dan implikasinya terhadap pengembangan hukum perusahaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait ESG di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi ESG yang komprehensif dan masih bersifat parsial, sehingga implementasinya belum optimal dan cenderung formalitas. Sebaliknya, Singapura telah memiliki sistem regulasi ESG yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan didukung oleh penegakan hukum yang kuat, sehingga implementasinya lebih efektif. Meskipun demikian, kedua negara memiliki persamaan dalam mengakui pentingnya ESG sebagai bagian dari Good Corporate Governance dan pembangunan berkelanjutan. Perbedaan tersebut memberikan implikasi bahwa Indonesia perlu memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta mengembangkan kapasitas perusahaan dan investor dalam penerapan ESG. Dengan demikian, integrasi ESG dalam hukum perusahaan di Indonesia menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing global dan mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.