ABSTRAK Pada tahun 2020 Presiden Joko Widodo mengemukakan wacana pembangunan food estate sebagai respon atas peringatan krisis di masa pandemi Covid-19. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No.24/2020 melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, yang kemudian peraturan tersebut dicabut dan digantikan dengan PermenLHK No. 7 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan food estate di kawasan hutan memiliki banyak problematika, yaitu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta masalah dalam pengimplementasiannya. PermenLHK tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan ekologi di mana seharusnya manusia hidup berdampingan dengan harmonis bersama alam. Kata kunci: Kebijakan, Keadilan Ekologi, Lumbung Pangan, Penggunaan Lahan. ABSTRACT In 2020 President Joko Widodo announced a discourse on food estates as a response to the crisis warning during the Covid-19 pandemic. Therefore, to meet domestic food needs, the government issued Minister of Environment and Forestry Regulation No. 24/2020 through the Ministry of Environment and Forestry concerning Provision of Forest Areas for Food Estate Development, which was later revoked and replaced by PermenLHK No. 7 of 2021. The results show that the food estate development policy in forest areas has many problems, namely contrary to higher regulations and problems in its implementation. The PermenLHK also contradicts the values of ecological justice where humans should live side by side in harmony with nature. Keywords: Ecological Justice, Food Estate, Land Use, Policy.