Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kerangka Hukum Teknologi Blockchain berdasarkan Hukum Siber di Indonesia Satria Muhammad Nur Lase; Aisyah Adinda; Rizkia Diffa Yuliantika
Padjadjaran Law Review Vol. 9 No. 1 (2021): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 9 NOMOR 1 JULI 2021
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis konsep dasar teknologi blockchain untuk melihat sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dari penerapannya. Hasilnya akan diuji pada probabilitas penerapannya di Indonesia dengan memperhatikan berbagai kondisi dan faktor yang melatarbelakangi kondisi di Indonesia, dengan terlebih dahulu memperhatikan pula risiko yang mungkin muncul dari penerapan teknologi blockchain. Saat ini telah ada beberapa sektor di Indonesia yang telah memanfaatkan teknologi blockchain, sementara aturan a quo hanya mengatur pada bidang finansial. Padahal, ada persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dalam penggunaan teknologi blockchain, bahwa teknologi itu harus telah terlebih dahulu diakui oleh hukum (asas kepastian hukum dalam UU ITE). Ini menjadi permasalahan hukum yang harus segera diselesaikan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Penelitian ini memecah permasalahan tersebut ke dalam dua pertanyaan penelitian: Pertama, apa dan bagaimana potensi dan prospek penerapan blockchain di Indonesia? Dan kedua, bagaimana respon hukum terhadap potensi dan prospek penerapan blockchain di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan melakukan analisis terhadap bahan hukum sekunder mutakhir yang dilengkapi pula dengan bahan hukum primer yang relevan. Rekomendasi penelitian ini dirumuskan dalam bentuk rancang bangun (prototype) blockchain di Indonesia sebagai hasil uji potensi dan risiko pemanfaatan teknologi blockchain. Kata Kunci: Blockchain, Potensi, Regulasi, Risiko, Teknologi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROGRAM PEMBANGUNAN FOOD ESTATE DI KAWASAN HUTAN DITINJAU DARI ECO-JUSTICE: JURIDICAL ANALYSIS OF FOOD ESTATE DEVELOPMENT PROGRAMS IN FOREST AREAS IN TERMS OF ECO-JUSTICE Rizkia Diffa Yuliantika; Imamulhadi, Imamulhadi; Supraba Sekarwati
LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Vol. 2 No. 1 (2022): LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, Volume 2, Nomor 1, Okt
Publisher : Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/litra.v2i1.1014

Abstract

ABSTRAK Pada tahun 2020 Presiden Joko Widodo mengemukakan wacana pembangunan food estate sebagai respon atas peringatan krisis di masa pandemi Covid-19. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No.24/2020 melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, yang kemudian peraturan tersebut dicabut dan digantikan dengan PermenLHK No. 7 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan food estate di kawasan hutan memiliki banyak problematika, yaitu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta masalah dalam pengimplementasiannya. PermenLHK tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan ekologi di mana seharusnya manusia hidup berdampingan dengan harmonis bersama alam. Kata kunci: Kebijakan, Keadilan Ekologi, Lumbung Pangan, Penggunaan Lahan. ABSTRACT In 2020 President Joko Widodo announced a discourse on food estates as a response to the crisis warning during the Covid-19 pandemic. Therefore, to meet domestic food needs, the government issued Minister of Environment and Forestry Regulation No. 24/2020 through the Ministry of Environment and Forestry concerning Provision of Forest Areas for Food Estate Development, which was later revoked and replaced by PermenLHK No. 7 of 2021. The results show that the food estate development policy in forest areas has many problems, namely contrary to higher regulations and problems in its implementation. The PermenLHK also contradicts the values of ecological justice where humans should live side by side in harmony with nature. Keywords: Ecological Justice, Food Estate, Land Use, Policy.