Dalam artikel ini memang bertujuan untuk memaparkan gambaran rancangan strategi pada industri perhotelan di Indonesia dalam mengimplementasikan General Agreement On Trade In Service yang selama ini tengah berlangsung. Metode ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif, di mana data pengamatan dan literatur direduksi dan dianalisis untuk memaparkan artikel ini. Hasilnya, di dalam General Agreement On Trade In Service memang cukup menjanjikan di dalam kelancaran operasional industri perhotelan baik di dalam Cross Border Supply, Consumption abroad, Commercial Presence, Movement Of Natural Persons. Namun di sisi lain juga diperlukan pembenahan di dalam industri perhotelan terlebih di sektor operasional, pemasaran, keuangan dan juga sumber daya manusia yang memerlukan gambaran rancangan strategi tersendiri sesuai dengan permintaan dan juga penawaran yang disesuaikan dengan Cross Border Supply, Consumption abroad, Commercial Presence, Movement Of Natural Persons.