Kepatuhan pajak masih menjadi tantangan strategis dalam optimalisasi penerimaan negara, terutama dalam sistem self-assessment yang menuntut pemahaman dan kemandirian wajib pajak. Rendahnya pengetahuan perpajakan yang disertai keterbatasan literasi digital masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, masih menjadi faktor penghambat utama kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Jepara. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kepatuhan melalui asistensi pelaporan SPT tahunan, pendaftaran NPWP, dan edukasi Core Tax Administration System (CTAS). Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode Community Based Participatory Research (CBPR) dengan model action research yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, dan refleksi, serta dilengkapi Focus Group Discussion (FGD) untuk pemetaan kebutuhan dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan keterampilan wajib pajak dalam administrasi perpajakan digital dan tumbuhnya kemandirian dalam pelaporan. Capaian keseluruhan kegiatan mencapai tingkat keberhasilan 97,3%. Hal ini menegaskan bahwa kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, akademisi, dan mahasiswa efektif dalam memperkuat literasi digital serta membangun budaya kepatuhan pajak berkelanjutan. Kata kunci: kepatuhan pajak, asistensi spt tahunan, edukasi perpajakan, core tax administration system.