Pemerintah Desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Kepala Desa dan perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa dan perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Sedangakan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa berperan sebagai lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi. Kedudukan BPD adalah memperkuat pemerintahan Desa dalam melaksanakan hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat. Peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis, salah satunya berkaitan dengan tugasnya dalam proses pemilihan Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran BPD dalam pemilihan Kepala Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun narasumber dari penelitian ini adalah anggota BPD periode 2007-2013 dan periode 2013-2019, panitia pemilihan Kepala Desa, dan masyarakat Desa Sandingrowo. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dokumentasi, dan triangulasi. Analisis data dilakukan dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa peran BPD dalam Kepala Desa sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 adalah memproses pemilihan Kepala Desa yaitu, membentuk panitia, menyeleksi calon Kepala Desa, dan melakukan pengawasan pemilihan Kepala Desa. Peran BPD Desa Sandingrowo secara umum telah berjalan sesuai dengan peraturan. Namun, peran BPD ini masih belum maksimal dalam melakukan pengawasan pemilihan Kepala Desa, yakni masih adanya praktik money politik yang dilakukan oleh calon Kepala Desa. Diharapkan untuk kedepannya, BPD Desa Sandingrowo dapat memberi sikap tegas terhadap tindakan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilihan Kepala Desa. Kata Kunci: Peran, BPD, Pemilihan Kepala Desa.