Jurnal ini berjudul “HUKUM PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL BERDASARKAN FATWA MPU ACEH NOMOR 01 TAHUN 2014 Skripsi TENTANG PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM” (Studi kasus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Langsa (KPPBC)). Barang ilegal merupakan barang yang berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke dalam negeri tanpa izin dari instansi Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan tidak memenuhi kewajiban pabean berupa pembayaran tarif bea impor. Barang ilegal dimasukkan dengan cara diseludupkan. Barang tersebut dimasukkan ke dalam negeri untuk dijual dengan harga yang murah. Barang diseludupkan melalui akses darat, laut, dan udara. Barang yang diseludupakan tersebut kemudian disita oleh Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai guna ditindaklanjuti. Barang yang disita yang tidak memenuhi kewajiban pabean kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai macam jenis seperti minuman kemasan, obat-obatan, suplemen. teh hijau dan merah Thailand, biji tumbuhan, pakan ternak, dan makanan ringan. Tidak hanya itu oknum-oknum juga menyeludupkan barang yang tidak bermanfaat seperti rokok dan minuman keras. Metode pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara di antaranya, dibakar, ditimbun, dirusak, dan ditenggelamkan. Tujuan dimusnahkannya ialah untuk menghilangkan fungsi barang dan nilai ekonomi dari barang tersebut, agar barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. Penelitian ini menyelidiki tiga masalah: pertama, bagaimana Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Langsa melakukan pemusnahan barang ilegal; kedua, bagaimana hukum tentang pemusnahan barang ilegal didasarkan pada fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2014 tentang pemusnahan barang ilegal menurut tinjauan hukum Islam; dan ketiga, jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan analisisnya deskriftif. Proses pengumpulan data, yang merupakan penelitian lapangan yang didukung oleh penelitian pustaka, menunjukkan hal ini. Setelah data dikumpulkan melalui wawancara dan pemeriksaan dokumen, logika berpikir deduktif digunakan untuk memeriksanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk pemusnahan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Langsa. Sebagaimana diatur dalam fatwa MPU Aceh nomor 01 tahun 2014, membuang barang ilegal yang masih dapat digunakan adalah melanggar hukum.