Permasalahan klasik pada koperasi syari’ah dalam upaya pengembangan adanya keterbatasan kepemilikan modal, terutama untuk akses sumber pembiayaan. Adanya peraturan menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia nomor : 03/Per/M.KUKM/III/2009 tentang pedoman umum linkage antara bank umum syariah dengan koperasi sangatlah penting sebagai landasan yuridis bagi keberlangsungan BMT (Baitul Maal Wa Al-Tamwil). Program linkage yang ditawarkan ada 3 jenis, meliputi; executing, chanelling maupun joint financing. BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) sebagai salah satu Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) yang berkantor pusat di Rembang Jateng melakukan program linkage ini dengan Bank Panin Syariah dalam beberapa tahun terakhir ini. Bank Panin Syariah sebagai bank yang menganut pola Shari’ah Banking turut merespon dan mendukung adanya program linkage ini guna pengembangan sektor UMKM kelas menengah ke bawah yang tidak terjangkau coverage area-nya, kecuali dilakukan oleh KSPPS. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis fenomenologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, kemudian dilakukan editing, organizing, dan analyzing. Jenis analisa data yang digunakan adalah analisa naratif dengan menggunakan tiga langkah analisa, yaitu reduksi data, display data dan verifikasi data. Adanya program linkage kemitraan antara Bank Panin Syariah dengan BMT BUS membawa dampak tersendiri terhadap kinerja masing-masing lembaga. Dampak tersebut tentunya bersifat positif, dengan beberapa indikator meningkat, khususnya pada peningkatan aspek sosial melalui program ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) yang dipelopori oleh lembaga UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZNAS yang menambah efek tersendiri bagi pertumbuhan BMT BUS.