Duwi Aprianti
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIFITAS PENARIKAN ROYALTI BAGI PELAKU USAHA KARAOKE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Duwi Aprianti
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol 2 No 1 (2020): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Withdrawal Royalties are the utilization of the economic rights of a work related to the receipt by the creator or the copyright holder. Copyright is a creation created by the creator in a tangible form by not reducing restrictions in accordance with the provisions of legislation. Copyright applies in all areas of life one of which is the art of music. Songs that have been registered must get Royalties if they are to be used for commercial purposes, the only other who often violates is a commercial karaoke business in royalty payments. The method used in this study is the empirical law whose purpose gives a description of the provisions in the effort to withdraw royalties for commercial business Karaok
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Duwi Aprianti
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada dasarnya dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan oleh ketidakjelasan aturan tentang penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, khususnya berkenaan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya isi perjanjian kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu adalah format perjanjian kerja waktu tertentu masih menggunakan klausula baku atau perjanjian standar, belum adanya aturan secara pasti tentang perjanjian waktu tertentu, apabila perusahaan tidak berjalan sebagai mana mestinya perusahaan melakukan PHK atau perusahaan menjadi bangkrut. Faktor lain tidak terlaksananya isi perjanjian PKWT adalah faktor hukumnya, yaitu belum ada aturan pasti memberikan perlindungan kepada pekerja dan factor masyarakat yakni lingkungan atau keadaan yang menyebabkan tidak terlaksananya perjanjian kerja waktu tertentu.