Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perbandingan Batas Usia Perkawinan di Negara-Negara Muslim Asia dan Afrika Utara: Kajian Yuridis dan Sosio-Kultural Khoiroh, Ikmilul; A Hirzan Anwari; Fitriana Deva Yanti
MUSLIM HERITAGE Vol 9 No 2 (2024): Muslim Heritage: Jurnal Dialog Islam dengan Realitas
Publisher : Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract This study aims to examine the minimum age for marriage in Muslim countries in Asia and North Africa from a juridical and socio-cultural perspective, as well as to conduct a comparative analysis. The method used in this research is library research with a normative juridical approach, collecting data from relevant literature. The findings of this study indicate that the establishment of minimum marriage ages in Muslim-majority countries across Asia and North Africa reflects variations influenced by legal, social, cultural, and political factors. Indonesia stands out with the highest marriage age requirement, set at 19 years for both men and women. Other countries, such as Pakistan and Egypt, have lower minimum ages, with some setting different standards for males and females. Additionally, the differences in age requirements are often shaped by the dominant Islamic schools of thought (mazhab) in each country, such as the Shafi’i school in Indonesia and Malaysia, the Hanafi school in Pakistan and Turkey, and the Maliki school in Morocco. Countries like Turkey and Morocco have undergone legal reforms incorporating principles of secularization and gender equality. These legal reforms also seek to reduce divorce rates and improve family life quality. Notably, Pakistan is the only country in the study to impose legal sanctions on those who violate marriage age laws, while other nations, like Indonesia, rely on judicially supervised marriage dispensation regulations to address underage marriages. Abstrak Penelitian ini bertujuan mengkaji batas usia minimal pernikahan di negara-negara Muslim Asia dan Afrika Utara dari perspektif yuridis dan sosio-kultural, serta melakukan analisis perbandingan. Metode yang digunakan adalah library research, dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas usia perkawinan di negara-negara Muslim Asia dan Afrika Utara bervariasi, dipengaruhi oleh faktor hukum, sosial, budaya, serta dinamika politik di setiap negara. Indonesia memiliki ketentuan usia perkawinan tertinggi, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Sementara itu, di negara lain seperti Pakistan dan Mesir, usia minimal perkawinan lebih rendah dengan beberapa negara menetapkan usia yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini juga dipengaruhi oleh mazhab yang dianut, seperti mazhab Syafi’i di Indonesia dan Malaysia, mazhab Hanafi di Pakistan dan Turki, serta mazhab Maliki di Maroko. Reformasi hukum di negara-negara seperti Turki dan Maroko juga mencerminkan adopsi prinsip-prinsip sekularisasi dan kesetaraan gender. Pakistan menonjol sebagai satu-satunya negara yang memberlakukan sanksi hukum tegas bagi pelanggar batas usia perkawinan, sedangkan negara lain seperti Indonesia mengandalkan regulasi dispensasi perkawinan yang diawasi oleh pengadilan. Keywords: Batas Usia Perkawinan; Negara Muslim; Asia; Afrika Utara
Perbandingan Batas Usia Perkawinan di Negara-Negara Muslim Asia dan Afrika Utara: Kajian Yuridis dan Sosio-Kultural Khoiroh, Ikmilul; A Hirzan Anwari; Fitriana Deva Yanti
MUSLIM HERITAGE Vol 9 No 2 (2024): Muslim Heritage: Jurnal Dialog Islam dengan Realitas
Publisher : Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract This study aims to examine the minimum age for marriage in Muslim countries in Asia and North Africa from a juridical and socio-cultural perspective, as well as to conduct a comparative analysis. The method used in this research is library research with a normative juridical approach, collecting data from relevant literature. The findings of this study indicate that the establishment of minimum marriage ages in Muslim-majority countries across Asia and North Africa reflects variations influenced by legal, social, cultural, and political factors. Indonesia stands out with the highest marriage age requirement, set at 19 years for both men and women. Other countries, such as Pakistan and Egypt, have lower minimum ages, with some setting different standards for males and females. Additionally, the differences in age requirements are often shaped by the dominant Islamic schools of thought (mazhab) in each country, such as the Shafi’i school in Indonesia and Malaysia, the Hanafi school in Pakistan and Turkey, and the Maliki school in Morocco. Countries like Turkey and Morocco have undergone legal reforms incorporating principles of secularization and gender equality. These legal reforms also seek to reduce divorce rates and improve family life quality. Notably, Pakistan is the only country in the study to impose legal sanctions on those who violate marriage age laws, while other nations, like Indonesia, rely on judicially supervised marriage dispensation regulations to address underage marriages. Abstrak Penelitian ini bertujuan mengkaji batas usia minimal pernikahan di negara-negara Muslim Asia dan Afrika Utara dari perspektif yuridis dan sosio-kultural, serta melakukan analisis perbandingan. Metode yang digunakan adalah library research, dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas usia perkawinan di negara-negara Muslim Asia dan Afrika Utara bervariasi, dipengaruhi oleh faktor hukum, sosial, budaya, serta dinamika politik di setiap negara. Indonesia memiliki ketentuan usia perkawinan tertinggi, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Sementara itu, di negara lain seperti Pakistan dan Mesir, usia minimal perkawinan lebih rendah dengan beberapa negara menetapkan usia yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini juga dipengaruhi oleh mazhab yang dianut, seperti mazhab Syafi’i di Indonesia dan Malaysia, mazhab Hanafi di Pakistan dan Turki, serta mazhab Maliki di Maroko. Reformasi hukum di negara-negara seperti Turki dan Maroko juga mencerminkan adopsi prinsip-prinsip sekularisasi dan kesetaraan gender. Pakistan menonjol sebagai satu-satunya negara yang memberlakukan sanksi hukum tegas bagi pelanggar batas usia perkawinan, sedangkan negara lain seperti Indonesia mengandalkan regulasi dispensasi perkawinan yang diawasi oleh pengadilan. Keywords: Batas Usia Perkawinan; Negara Muslim; Asia; Afrika Utara
Kemandirian Perempuan Dalam Perkawinan Perspektif Husein Muhammad Khoiroh, Ikmilul
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 3 (2021): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini ada pandangan umum yang menyatakan bahwa perempuan menurut fiqh Islam tidak berhak menentukan pilihan atas pasangan hidupnya, melainkan ayah atau kakeknya. Hal ini lalu menimbulkan asumsi umum bahwa Islam membenarkan kawin paksa. Pandangan ini dilatar belakangi oleh pemahaman terhadap hak ijbar. Maka dengan kehadiran Husein Muhammad mencoba menafsirkan teks-teks agama yang bias gender. Salah satu pembahasan nya ialah tentang kemandirian perempuan dalam perkawinannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan konseptual. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi pustaka dan dokumen. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa latar belakang pemikiran Husein Muhammad tidak terlepas dari rujukan kitab-kitab klasik meskipun pemikirannya telah modern, Husein Muhammad tetap mempertimbangkan pendapat-pendapat mazhab. Hanya saja, ia mengaplikasikannya dengan menyesuaikan keadaan sosio-kultural saat ini. Menurut Husein Muhammad memilih pasangan merupakan hak otoritas perempuan, sedangkan ayah atau kakeknya (wali) hanya berhak mengarahkan dan membimbing perempuan untuk memilih pasangan yang baik untuk dirinya. Karena jika menerapkan konsep Syafi’i yang menjadikan pihak ayah sebagai peran utama dalam perkawinan anak perempuannya, secara otomatis perempuan tidak akan mendapatkan kemerdekaan dan kemandiriannya. Maka yang lebih relevan dengan sosio-kultural kita saat ini ialah konsep Hanafi yang menjadikan perempuan sebagai peran utama dan orang tua yang menawal anak perempuan dari belakang.