Permasalahan Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan konsep semi online menimbulkan kekhawatiran para calon wali murid (orang tua) tentang sulitnya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pelayanan PPDB semi online bertujuan mempermudah pendaftaran, informasi serta pengolahan akan hasil pendaftaran. Sedangkan tujuan penelitian ini yaitu mendiskripsikan pelaksanaan pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara serta dokumentasi. Fokus penelitian adalah Delapan prinsip Pelayanan Publik berdasarkan Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara No:63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publikantara lain yaitu Kesederhanaan, Kejelasan, Keamanan, Keterbukaan, Efisien, Ekonomi, Keadilan dan Ketepatan waktu. Lokasi Penelitian SDN Lidah Kulon III/466. Teknik Analisis Data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Kesimpulan dari hasil penelitian tersebut adalah pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Dasar Negeri Lidah Kulon III/466 telah memenuhi kesederhanaan prosedur pelayanan dengan cepat. Penerimaan berkas pendaftaran lansung di entry dan dimasukan ke dalam website dan kemudian mendapat print out formulir pendaftaran online. Kejelasan prosedur tercantum dalam buku pedoman dan website dinas pendidikan. Keterbukaan juga telah dilaksanakan sehingga masyarakat dapat langsung melihat hasil dari pendaftaran. Keamanan serta keterbukaan berjalan dengan baik aman karena pelayanan berjalan dengan transparan tentang data siswa yang diterima. Sangat Efisien dan ekonomis karena pendaftaran tanpa biaya/gratis. Keadilan berjalan dengan adil karena tidak ada perbedaan dalam menentukan penerimaan siswa baru. Ketepatan waktu dimulai dan berakhirnya penerimaan peserta didik menggunakan sistem timer.Saran Penyederhanaan dalam pendaftaran PPDB menjadi full online, Penyediaan sarana kapasitas data dan prasarana komputer yang lebih memadahi, Sosialisasi kepada para pendaftar oleh dispendik baik mengenai ketersediaan informasi via online serta upaya pemenuhan pagu sekolah di sekolah yang tidak favorit. Kata Kunci : Pelayanan Publik, Pelayanan Peserta Didik Baru