Maylinda, Prisca Dwi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal hukum IUS PUBLICUM

KONSEP PENGADAPTASIAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM POJK TENTANG PEER TO PEER LENDING Maylinda, Prisca Dwi; Rifqi, Muhammad; Utami, Safira Maharani Putri; Sitorus, Yosua Audric Matthew; Nugroho, Andriyanto Adhi
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 4 No 2 (2023): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v4i2.73

Abstract

Penelitian ini menyoroti pentingnya melindungi konsumen dalam industri Fintech P2P Lending dan mengusulkan perbaikan dalam regulasi yang ada untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi konsumen. Dalam era dimana teknologi dan layanan keuangan semakin terkait erat, perlindungan konsumen adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan diperkuat demi mendukung perkembangan positif industri Fintech di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis regulasi Fintech P2P Lending di Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta mengenai konsep adaptasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Peraturan OJK tentang Layanan Peer To Peer Lending yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen P2P Lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah mengatur sektor ini, masih ada ketidakjelasan dalam status Fintech P2P Lending dan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran. Adaptasi konsep Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Peraturan OJK menjadi kunci untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada konsumen dalam industri Fintech P2P Lending. Diperlukan pembentukan peraturan yang lebih rinci yang mengatur prinsip-prinsip perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, sanksi, dan langkah-langkah pendukung perlindungan konsumen. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Peer To Peer Lending, Perlindungan Konsumen, Teknologi Finansial