Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIFITAS SANKSI HUKUM PIDANA POSITIF DALAM WILAYAH HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU MUMADDADAH
JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA Vol 3 No 01 (2021): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA (EDISI - AGUSTUS 2021 )
Publisher : KULTURA DIGITAL MEDIA ( Research and Academic Publication Consulting )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya mengembangkan kajian terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang sudah sepantasnya dilakukan, sebab hukum pidana pada hakikatnya berfungsi untuk melindungi dan sekaligus untuk menjaga keseimbangan pelbagai kepentingan masyarakat, negara, pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Oleh karena itu sangat tepat sekali apa yang diungkapkan Sudarto, bahwa “pengaturan dalam hukum pidana merupakan pencerminan dari ideology politik dari suatu bangsa dimana hukum itu berkembang dan merupakan hal yang sangat penting bahwa seluruh bangunan hukum itu bertumpu pada pendangan politik yang sehat dan konsisten”. Artinya bahwa ukuran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan tergantung dari nilai-nilai dan pandangan kolektif yang terdapat dalam masyarakat tentang apa yang baik, yang benar, yang bermanfaat atau sebaliknya. Hukum pidana sebagai system sanksi yang negative memberi sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki oleh masyarakat. Hal ini berhubungan dengan pandangan hidup, tata susila dan moral keagamaan serta kepentingan dari Bangsa yang bersangkutan.Tidak salah kiranya, kalau sampai batas tertentu dapat dikatakan bahwa hukum pidana sesuatu bangsa dapat merupakan indikasi dari peradaban bangsa itu. Sejalan dengan hal tersebut Muladi menyatakan, bahwa “Hukum pidana harus memperhatikan aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam, dan tradisi yang sudah mengakar dalam budaya bangsa Indonesia”. Dari gambaran tersebut nampak bahwa dalam melakukan pembaharuan menuju terbentuknya hukum pidana nasional, titik tolaknya adalah nilai-nilai yang ada di negeri sendiri (hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum pidana adat). Oleh karena itu Penulis menganggap bahwa di butuhkan penelitian berkaitan dengan “Efektifitas Sanksi Hukum Pidana Positif Dalam Wilayah Hukum Adat di Kabupaten Malinau”, sehingga ada beberapa indikator yang menjadi tujuan di dalam penelitian ini, diantaranya : (1) Mempertegas batas kewenangan hukum pidana adat yang masih hidup dan diakui sebagai identitas bangsa, sehingga antara hukum pidana nasional dan hukum pidana adat secara eksistensi kedua dapat dipertahankan dalam koridor pembangunan hukum nasional, (2) Mendesak agar KUHP yang berlaku pada saat ini dapat diperbaharui serta mengakomodir nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, (3) Adanya pengakuan hukum pidana adat oleh Negara sehingga mudah dilakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan beberapa metode diantaranya, publikasi melalui E-jurnal serta Media cetak, Seminar dan pengayaan bahan ajar, sehingga tujuan tersebut dapat tercapai dengan opimal dan maksimal.
EFEKTIFITAS SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (SENTRA GAKKUMDU) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH Mumaddadah Mumaddadah
Borneo Law Review Vol 6, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v6i2.3240

Abstract

ABSTRAKPemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pemilihan umum sangat sering terjadi pelanggaran termasuk pelanggaran pidana. Pelanggaran tersebut, maka untuk itu diperlukan penanganan yang serius oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terintegrasi, namun dalam prakteknya masih terdapat Permasalahan. Adapun tujuan dari Penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara, Kedua, apa hambatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara.Jenis penelitian ini dapat diklasifikasikan ke dalam jenis penelitian analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan diperoleh melalui 3 (tiga) legal bahan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data Dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu wawancara dan studi pustaka.Dari hasil penelitian dan pembahasan, dapat dilakukan disimpulkan. yaitu Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara yang dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Utara masih belum efektif Karena dari sekian banyak perkara yang ditangani hanya satu perkara yang sampai ketingkat pengadilan, begitu pula dalam penanganannya sering terjadi perdebatan yang disebabkan dan dapat menyebabkan ditinggalkannya kasus yang sedang berlangsung ditangani bersama.Kata Kunci : Efektifitas, Penegakan Hukum, Pemilihan Kepala Daerah