This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Palandeng, Jenifer Pingkan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD (STUDI KASUS PUTUSAN No. 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst) Palandeng, Jenifer Pingkan
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kasus posisi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah kabupaten kepulauan talaud dalam putusan nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst dn bagaimana putusan terhadap tindak pidana  korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah kabupaten kepulauan talaud dalam putusan nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terdakwa yang merupakan Kepala Daerah Kabupaten terbukti menerima suap dari pihak lain yang notabene merupakan pihak yang menginginkan adanya suatu timbal balik. Berkenaan dengan itu, sebagaimana penerimaan suap yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Talaud, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang masuk dalam ranah korupsi yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut menghantarkan kepala daerah dari Kabupaten Talaud pada akhirnya ditangkap dan diproses hukum. 2. 2. Hakim dalam perkara ini memutuskan untuk mengadili Kepala Daerah Kabupaten Talaud dan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.Kata kunci: korupsi;