Pada umumnya, jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan nilai barang yang sangat besar dapat dilakukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian adalah di mana seorang berjanji kepada seorang lain untuk melaksanakan sesuatu hal. Namun tidak semua orang dapat bertanggung jawab dalam perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu, dengan adanya pengaturan mengenai wanprestasi yang memberikan jaminan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak seperti pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 80/PDT.G/2016/PN.PTK yang memutus wannprestasi Para tergugat yang tidak menjalankan kewajibannya dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli.Skripsi ini memuat rumusan masalah “Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Terhadap Perkara Wanprestasi Jual Beli Tanah Dengan Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor 80/Pdt.G/2016/ PN.Ptk.)?†Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini adalah Untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim serta mengetahui Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 80/ Pdt.G/ 2016/PN.Ptk. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan melakukan metode penelitian hukum normative yaitu penelitian yang mengacu kepada kesesuaian tujuan-tujuan hukum sebagai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang terdapat dalam pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 80/PDT.G/2016/PN.PTK dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan mengenai wanprestasi.Hasil penelitian dan pembahasan penulis ini mengambil bahan dari pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 80/PDT.G/2016/PN.PTK adalah Pengikatan Perjanjian Jual Beli yang dilakukan para pihak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan oleh karena adanya adanya perbuatan wanprestasi oleh salah satu pihak yang tidak melakukan kewajibannya dan membatalkan secara sepihak perjanjian tersebut maka menimbulkan kerugian baik materil dan immaterial bagi Penggugat, sehingga pertimbangan Majelis Hakim pada perkara wanprestasi tersebut telah sesuai dengan tujuan hukum yaitu asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan PN, Perkara Jual Beli Tanah