Desa merupakan bagian terendah dari sistem Pemerintahan yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan negara. Strategi pembangunan negara harus dimulai dari pemerintahan terendah untuk cita-cita kesejahteraan rakyat. Hadir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Menjadikan musyawarah sebagai pengambilan keputusan dari perencanaan, pembangun dan hal-hal yang bersifat strategis. Tata cara pelaksanaan musyawarah berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa. Pelaksanaan musyawarah harus memenuhi prinsip-prinsip dari musyawarah agar kepastian dan kesetaraan hukum terlaksana. Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu†Bagaimana Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Masbangun Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara?â€. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode metode kualitatif, penulis tidak mengadakan perhitungan, tetapi dengan mempertajam analisis dan membahas secara mendalam permasalahan tertentu. Artinya mendeskipsikan fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan mengetahui efektivitas hukum yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian ini, berdasarkan analisis teori hukum, efektivitas hukum, dan pelaksanaan dari prinsip-prinsip musyawarah desa. Lemahnya Pelaksanaan prinsip-prinsip musyawarah di desa masbangun Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara berdasarkan Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, bukanlah menjadi suatu alasan tidak diterapkannya hukum apabila menyebabkan kesenjangan dan ketidaksejahteraaan Masyarakat desa. Penulis mengajukan saran kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. Melaksanakan musyawarah desa dengan prinisp-prinsip yang diatur undang-undang desa maupun peraturan lain yang mengatur tentang pelaksanaan dan mekanisme dari musayawarah desa, agar kepastian dan kesetaraan didepan hukum dapat terealisasikan dengan maksimal didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Kata Kunci: Prinsip musyawarah, pelaksanaan, kinerja