This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171269, ARIF MAULANA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP TERDAKWA TERKAIT DENGAN KONSEP KEADILAN VINDIKATIF MENURUT FILSAFAT HUKUM ALAM PADA PERKARA PIDANA NOMOR : 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. NIM. A1011171269, ARIF MAULANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tuntutan Hukum (Requisitoir) dan Keadilan merupakan dua hal yang saling berkaitan yang mana dengan adanya Tuntutan Hukum terhadap seorang terdakwa diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menghadirkan keadilan, baik keadilan bagi terdakwa itu sendiri, korban, keluarga korban, dan lebih luas kepada masyarakat . Oleh karena itu di dalam mengajukan suatu tuntutan hukum, Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk teliti, cermat, dan mampu untuk menerapkan nilai-nilai keadilan khususnya nilai keadilan vindikatif yang menjadi basis atau landasan pemberian pemidanaan di Indonesia agar kebenaran materil benar benar tercapai melalui penegakan hukum pidana.Penelitian ini dituangkan ke dalam suatu bentuk skripsi yang berjudul “ Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Terkait Dengan Konsep Keadilan Vindikatif Menurut Filsafat Hukum Alam Pada Perkara Pidana Nomor : 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.”. Adapun yang menjadi titik fokus di dalam penelitian ini yaitu mempertanyakan dan sekaligus untuk mengetahui sejauh mana penerapan nilai-nilai keadilan vindikatif di dalam Tuntutan Hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada perkara pidana nomor : 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Untuk hasil yang maksimal, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan sifat penelitian deskripsif analitis yang dipadukan dengan pendekatan kasus (The Case Approach), pendekatan undang-undang (The Statute Approach), pendekatan fakta (The Fact Approach), dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical & Conseptual Approach) berdasarkan sumber dan bahan hukum yang digunakan yang kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi.Adapun hasil yang diperoleh dari hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa di dalam penyusunan dan pengajuan Tuntutan Hukum tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan dan tidak memenuhi nilai-nilai keadilan vindikatif dalam pemberian pemidanaan, dan juga di dalam Tuntutan Hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana nomor : 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tersebut tidak sesuai dan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena maka sebagai suatu rekomendasi teoritis untuk menghindari subjektifitas, sebaiknya dilakukan suatu pembaharuan hukum terkait dengan SOP mengenai pedoman tuntutan pidana agar Tuntutan Hukum kedepannya menjadi lebih objektif dan memenuhi nilai-nilai keadilan baik keadilan bagi terdakwa, korban, dan masyarakat. Kata Kunci : Tuntutan Hukum, Keadilan, Keadilan Vindikatif, Penegakan Hukum