Menurut pemahaman masyarakat selama ini transaksi jual beli tanah dilaksanakan sesuai prinsip kontan dan terang yang berlaku dalam hukum adat, sehingga tidak diperlukan formalitas seperti yang berlaku pada hukum barat yang mengharuskan transaksi dilaksanakan di hadapan pejabat umum. Oleh karena itu tidak mengherankan jika keberadaan PPAT sebagai pejabat pembuat akta di bidang pertanahan belum banyak dikenal oleh masyarakat di pedesaan terutama di daerah terpencil. Apabila mereka melakukan transaksi dengan obyek tanah maka cukup dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan dengan disaksikan oleh kepala desa. Pada sebagian masyarakat yang lain ada pula yang membuat akta dengan disaksikan atau dimintakan pengesahan kepada camat. Dalam perspektif hukum pertanahan, camat sebagai kepala wilayah kecamatan secara eks officio adalah menjabat sebagai PPAT sementara.Keharusan adanya akta jual beli dibuat oleh PPAT tidak hanya pada hak atas tanah yang telah terdaftar (telah bersertifikat), namun juga pada hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) di Kantor Pertanahan. Apabila jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) dilakukan dengan tujuan tidak untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan, maka proses jual belinya dapat dibuat dengan akta di bawah tangan (bukan oleh PPAT). Dalam praktiknya, jual beli hak atas tanah ini dibuat dengan akta di bawah tangan oleh para pihak yang disaksikan oleh kepala desa/lurah setempat di atas kertas bermaterai secukupnya. Dengan telah dibuatnya akta jual beli ini, maka pada saat itu telah terjadi pemindahan hak dari pemegang hak sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemegang hak yang baru.Pada dasarnya yang menjadi metode dalam penelitian ini adalah bahwa jenis penelitian sebagaimana uraian diatas, ilmu hukum mengenai dua jenis penelitian, yakni Penelitian Normatif dan Penelitian Hukum Empirik, penelitian ini menggunakan penelitian hukum empirik, Dalam penelitian empiris, hukum dikonsepsikan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Hukum sebagai gejala sosio empirik dapat dipelajari disuatu sisi sebagai suatu indevinden variabel yang menimbulkan efek-efek pada pelbagai kehidupan sosial dan dilain sisi sebagai suatu defeden variabel. Yang melihat dimana dapat dilihat dari interaksinya, hukum dalam penerapannya, atau pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat. Dan jenis pendekatan jenis pendekatan dalam pengkajian ini adalah dengan menggunakan pendekatan studi kasus dalam kasus perdata juial beli tanah yang obyeknya tanah negara dalam perkara nomor: 10 /pdt.g/2018/pn. sbs.).  Kata Kunci : Jual Beli, PPAT, Warga Negara Asing.