This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171006, SITI AKBARI FITRIANTY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS SEDERHANA, AMAN, TERJANGKAU, MUTAKHIR, DAN TERBUKA DALAM PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN PASAL 2 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA) NIM. A1011171006, SITI AKBARI FITRIANTY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, pentingnya tanah bagi manusia menimbulkan rasa ingin memiliki tanah tersebut, untuk itu diperlukan pendaftaran tanah untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum.Dalam skripsi ini membahas tentang “Penerapan Asas sederhana, aman, terjangkau, muktahir dan terbuka dalam pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya)” yang menjadi pokok permasalahan atau pertanyaannya ialah, Faktor apa saja yang mempengaruhi penerapan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka dalam pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya).Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif Analisis. Adapun sumber data penelitian ini adalah terdiri dari tiga bagian yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Dan penelitian dilakukan secara penelitian lapangan dan penelitian pustaka.Hasil dari penelitian mengenai pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang asas pendaftaran tanah, masih kurang diterapkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya disebabkan karena kurangnya Personil di kantor BPN kota Makassar sehinggan mengakibatkan prosesnya berbelit-belit dan lama, dan adanya pemberlakuan biaya tambahan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah.Implikasi penelitian ini adalah, Pertama Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas dalam hal proses pendaftaran tanah yang berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sehingga dapat memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pemilik hak atas tanah, kedua terkhusus kepada para penyelenggara pendaftaran tanah dengan menerapkan asas pendaftaran tanah di BPN Kabupaten Kubu Raya sangat perlu dan penting sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Semoga karya ilmiah ini dapat menjadi bahan ajaran, reverensi, bagi para pembaca, terutama para perusahaan ataupun pengusaha-pengusha yang akan melakukan pembanguanan agar tetap memperhatikan lingkungan sekitar. Dan penyusun juga berharap kiranya tugas penyusunan karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum.Kata Kunci: Tanah, Pendaftaran Tanah, Asas, Penerapan