This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011141068, IRMILA ARTI SETIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP PEMBELI ONLINE MELALUI MARKET PLACE DI FACEBOOK ( STUDI KASUS DI KOTA PONTINAK ) NIM. A1011141068, IRMILA ARTI SETIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen (pembeli) dan pengusaha (penjual) yang melakukan transaksi bisnis melalu media online. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang melindungi kepentingan-kepentingan pihak yang melakukan transaksi jual beli secara online, berdasarkan fakta lapangan masih ditemukan permasalahan yang terjadi antara penjual dan pembeli secara online khusunya melalui market place di facebook di Kota Pontianak. Permasalahan yang banyak ditemukan adalah masalah jual beli online alat-alat make up yaitu komplain pembeli kepada penjual karena barang pesanan yang tidak sesuai dengan deskripsi.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penjual telah bertanggung jawab terhadap pembeli dalam transaksi jual beli online melalui market place facebook di kota pontianak, sedangkan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab pihak penjual tidak bertanggung jawab terhadap pembeli dalam transaksi jual beli online melalui marketplace di facebook di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum yang dapat terjadi apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian jual beli online melalui marketplace di facebook di Kota Pontianak serta untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli terhadap pihak penjual yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli online melalui market place di facebook di Kota Pontianak.Metode hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Sifat penelitian adalah deskriptif.Bahwa hasil penelitian yang di setujui pelaksanaan jual beli online melalui market place di facebook di Kota Pontianak terjadi hampir setiap hari melalui lapak – lapak online yang di posting di market place di facebook untuk wilayah Kota Pontianak khususnya yang banyak bermasalah adalah proses jual beli online. faktor-faktor penyebab pihak penjual tidak mau bertanggung jawab terhadap pembeli dalam transaksi jual beli online melalui marketplace di facebook di Kota Pontianak adalah faktor pembeli yang salah dalam memilih barang dibeli, serta faktor tidak adanya kesepakatan awal bahwa barang dapat direfund. Adapun akibat hukum yang dapat terjadi apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajibannya antara lain membayar kerugian yang diderita oleh pembeli atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi, pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian, peralihan risiko serta membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Jual Beli Online, Facebook