This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011151156, MUHAMMAD MABRUR RAMADHAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBUATAN MELAWAN HUKUM JURU PARKIR DALAM MEMUNGUT BIAYA PARKIR MOBIL DI JALAN IMAM BONJOL MELEBIHI KETENTUAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2011 PASAL 34 AYAT 1 HURUF C TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOBIL DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011151156, MUHAMMAD MABRUR RAMADHAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada saat ini, parkir menjadi hal yang penting dalam lalu lintas jalan, terutama daerah perkotaan. Parkir merupakan salah satu aspek tidak terpisahkan dalam kebutuhan sistem transportasi. Pada dasarnya parkir adalah kebutuhan umum yang awalnya berfungsi melayani. Sesuai dengan fungsi tersebut, ruang parkir disesuaikan dengan permintaan seiring dengan kebutuhan orang yang berkendaraan untuk berada di suatu tempat. Namun pada saat ini banyak ditemukan Juru Parkir yang memungut biaya parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Masalah tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 1 Huruf C Tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Parkir Kendaraan Bermobil Kota Pontianak.Rumusan Masalah yaitu, Faktor Apa Yang Menyebabkan Juru Parkir Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Memungut Biaya Parkir Kendaraan Mobil Melebihi Tarif Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Parkir Kendaraan Bermobil Di Warkop Imbon Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak?. Tujuan Penelitian yaitu, untuk mendapatkan data dan informasi dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Juru Parkir dalam memungut biaya parkir kendaraan mobil, untuk mengungkapkan faktor apa yang menyebabkan Juru Parkir melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam memungut biaya parkir kendaraan mobil, untuk mengungkapkan Akibat Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Juru Parkir dalam memungut biaya parkir kendaraan mobil di Warkop Imbon Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif.Hasil Penelitian yang dicapai sebagai berikut, masih ada Juru Parkir yang memungut tarif atau biaya parkir kendaraan mobil melebihi dari ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 1 Huruf C Tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Parkir Kendaraan Bermobil Kota Pontianak, dimana dalam ketentuan tersebut memberikan aturan bahwa besaran tarif parkir kendaraan mobil adalah sebesar Rp.2000,- sekali parkir. Sedangkan yang dipungut oleh juru parkir di lokasi tersebut sebesar Rp.5000,- sekali parkir. Apabila juru parkir tidak mematuhi aturan tersebut maka juru parkir telah melakukan perbuatan melawan hukum. Faktor yang menyebabkan juru parkir melakukan perbuatan melawan hukum dalam menaikkan tarif parkir adalah karena tidak adanya sanksi yang tegas diterapkan kepada juru parkir dan untuk menambah keuntungan. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh juru parkir dalam menaikkan tarif parkir yakni di beri peringatan berupa teguran, juru parkir dapat digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum, dan meminta ganti kerugian atas kenaikan tarif parkir tersebut. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Juru Parkir, Retribusi Parkir