Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintahan Daerah dituntut memainkan peran untuk mengontrol dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Agar arah dan sasaran pelaksanaan otonomi daerah dapat terwujud sebagaimana mestinya. Dengan demikian, apabila dengan pelaksanaan pengawasan tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan, maka inspektorat berhak memanggil dan meminta keterangan bagi pihak organisasi perangkat daerah untuk memberikan penjelasan terkait dengan hal yang dimaksud.Dalam Pasal 8 Huruf b Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak disebutkan “Untuk melaksanakan tugas pokok membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, Inspektorat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ” Mengapa Inspektorat Kota Pontianak belum maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan dana BOS pada sekolah dasar berdasarkan Pasal 8 Huruf b Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak ?”Adapun hasil penelitian diketahui bahwa Inspektorat Kota Pontianak belum maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan dana BOS pada sekolah dasar berdasarkan Pasal 8 Huruf b Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak karena survei jarang dilakukan dan jika melakukan audit, tim pengawas tersebut hanya menilai dari hasil yang dilaporkan oleh pihak penerima dana tanpa memantau secara langsung penggunaan dana tersebut.. Kata Kunci: Inspektorat Kota Pontianak, Survei dan Pengawasan