Kini, alat-alat berat tidak hanya dapat diperoleh dengan cara membeli saja, melainkan juga digunakan dengan sistem menyewa. Hal ini tentu saja menguntungkan, mengingat alat- alat berat harganya sangat tinggi. Perjanjian sewa menyewa ini pada dasarnya sama seperti perjanjian jual beli, hanya saja perbedaannya adalah, pada perjanjian jual beli benda atau barang yang telah disepakati sudah dapat dimiliki oleh si pembeli setelah si pembeli menyerahkan uang kepada si penjual. Sedangkan pada perjanjian sewa-menyewa ini, benda atau barang yang telah disepakati tidak dapat dimiliki oleh si penyewa. Si penyewa hanya dapat menikmati manfaat benda atau barang tersebut dengan menggunakannya saja dan itupun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Kewajiban Pembayaran Uang Sewa Traktor Oleh Penyewa Terhadap CV. Sarana Kontruksi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Telah Dilaksanakan?”. Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah Untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pembayaran uang sewa traktor oleh penyewa terhadap CV. Sarana Kontruksi dalam perjanjian sewa menyewa di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah seluruh penyewa traktor yang belum dapat melaksanakan kewajiban pembayaran uang sewa traktor dikarenakan kesulitan keuangan ataupun faktor ekonomi. Akibat hukum terhadap penyewa traktor yang belum bertanggung jawab atas pembayaran uang sewa traktor adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa traktor untuk masa berikutnya serta meminta ganti rugi pembayaran. Upaya yang dilakukan pemilik traktor sehubungan dengan belum bertanggung jawabnya pihak penyewa traktor atas pembayaran uang sewa traktor adalah berusaha menyelesaikan secara pengaadilan dengan meminta kepada pihak penyewa traktor untuk membayar ganti rugi pembayaran uang sewa traktor dan membayar biaya perkara. Kata Kunci : Penyewa, Sewa Menyewa, Traktor