This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171062, M.T.ADRIANTO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM ALIH DEBITUR KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) KEPADA PIHAK KETIGA SECARA DIBAWAH TANGAN STUDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA PONTIANAK NIM. A1011171062, M.T.ADRIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menghadapi permasalahan pemindahan hak atas objek KPR, yang dilakukan di bawah tangan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan bank atau dikenal oleh masyarakat dengan istilah over kredit. Kondisi tersebut melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui dan menganalisis (1) Prosedur alih debitur di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Pontianak. (2) Untuk mengetahui akibat hukum dari pengalihan debitur kredit pemilikan rumah (KPR) antara debitur dengan pihak ketiga secara dibawah tangan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian, bahwa PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tidak membenarkan tindakan pengalihan debitur secara dibawah tangan, Perjanjian pengalihan kredit atau Over Kredit secara dibawah tangan hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya saja dalam hal ini debitur yang mengalihkan kredit dan debitur yang menerima pengalihan kredit, pihak bank tetap hanya mengakui debitur  pertama yang mengajukan proses KPR. Bahwa tindakan pengalihan atau over kredit secara dibawah tangan yang dilakukan oleh debitur dengan pihak ketiga merupakan tindakan wanprestasi dan Berakibat Pencabutan subsidi KPR oleh pihak bank, Dan debitur berkewajiban untuk mengganti subsidi yang telah diberikan sebelumnya. Kemudian bank berhak Pengakhiran perjanjian kredit antara pihak bank dengan debitur. Akibat dari tidak diakuinya pihak ketiga sebagai pihak yang menerima pengalihan sehingga debitur penerima pengalihan kredit tersebut tidak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, akibat dari tidak diakuinya pihak ketiga sebagai pihak yang menerima pengalihan sehingga debitur penerima pengalihan kredit tersebut tidak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Bank sendiri memberikan solusi kepada nasabah yang sudah tidak lagi mampu meneruskan kewajibannya sebagai debitur dengan melakukan alih debitur yang  dilakukan dengan prosedur secara resmi melalui Bank (Novasi). Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Alih debitur, Kredit Pemilikan Rumah