Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di Desa Agak kurang melibatkan warga desa dalam penyusunan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Peserta yang hadir umumnya berasal dari unsur kepala dusun, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengurus RT dan RW. Perwakilan dari masyarakat yang hadir hanya mendengar dan menyetujui draf yang sudah disusun oleh pihak pemerintah desa. Hasil Musyawarah Desa kurang sesuai dengan kebutuhan atau apa yang menjadi problema di masyarakat desa, seperti pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, akses terhadap air bersih, perlindungan pertanian, infrastruktur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : apakah masyarakat desa telah berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa menurut Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ?.  Objek penelitian dalam skripsi ini mengenai peran serta masyarakat desa dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa menurut Pasal 80 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Agak Kecamatan Sebangki  Kabupaten Landak. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian mengenai efektivitas berlakunya hukum.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Desa Agak adalah UU Desa pada Pasal 79 dan 80, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes No. 17 Tahun 2019 Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada Pasal 12, serta Peraturan Desa Agak No. 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Agak Tahun 2020 – 2026. Penyusunan RPJM Desa Agak disesuaikan  dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Landak yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Periode 2017-2022. Faktor yang menyebabkan ketidakhadiran warga desa dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan dan penetapan RJPM Desa adalah kurang sadarnya atau kurang peduli dari warga desa atau perwakilan dari organisasi kemasyarakatan dengan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Agar supaya pelaksanaan pembangunan desa berjalan  sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dari seluruh elemen masyarakat desa serta sejalan dengan program kerja yang disusun dalam RPJM Desa, maka sebagai saran dalam skripsi ini adalah Pemerintah desa, BPD serta warga desa saling bekerjasama dalam penyusunan berbagai program kerja yang dimuat dalam RPJM Desa, baik program pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat, sehingga nantinya hasil pembangunan tersebut akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Agak. Agar warga desa atau perwakilan organisasi kemasyarakatan secara sadar ikut aktif berperanserta untuk menyuarakan aspirasi dalam musyawarah desa dalam penyusunan dan penetapan RPJM Desa sehingga kebutuhan dan kepentingan dari mereka dapat diwadahi melalui program-program kerja dalam RPJM Desa. Kata Kunci : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Partisipasi        Masyarakat.  Â