This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171097, SOLAGRATIA MOZA TESSALONIKA SIMANJUNTAK
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM AGUNG DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 573 K/PDT/2017 TENTANG SENGKETA HARTA WARISAN NIM. A1011171097, SOLAGRATIA MOZA TESSALONIKA SIMANJUNTAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris di Indonesia bersifat pluralistis, di mana terdapat tiga macam hukum waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia, yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris Islam. Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hukum Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017 tentang sengketa harta warisan di mana pihak anak perempuan menuntut agar harta warisan orang tuanya dibagikan secara adil dengan berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961, yang pembagiannya mengacu pada Hukum Waris Perdata, sedangkan pihak anak laki-laki tetap ingin pembagian dilakukan berdasarkan keinginan orang tuanya yang mengacu pada Hukum Waris Adat suku Batak Toba.Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017, Hakim Agung membatalkan putusan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. Maka menyebabkan adanya hasil putusan yang berbeda antara Mahkamah Agung dengan hasil putusan sebelumnya, yaitu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim Agung membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa keinginan para pengguga agar harta warisan dibagikan berdasarkan Hukum Waris Perdata tidak diterima atau ditolak.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Karena penelitian ini yuridis normatif, maka sumber dan jenis datanya meliputi data primer, sekunder dan tersier yang menjadi pijakan dasar peneliti dalam rangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017 yang membatalkan putusan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama adalah karena semestinya anak perempuan berhak mendapat hak waris yang sama dengan anak laki-laki sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961, yang telah menjadi Yurisprudensi tetap serta sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women). Oleh karena itu, Hakim Agung membatalkan putusan hakim pada pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, dan menerapkan Hukum Perdata, Yurisprudensi, dan Undang-Undang dalam sengketa pembagian harta warisan tersebut. Kata Kunci: Hukum Waris, Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017, Sengketa Harta Warisan