Karya Cipta Fotografi dalam Instagram diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UU nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian ini adalah masyarakat kurang memahami akan adanya unsur perlindungan hak cipta dalam setiap karya fotografi yang diunggah dalam media sosial instagram. Ketika seseorang melakukan pengunduhan karya fotografi tanpa ijin dari pemilik karya, walaupun hal ini sudah sering dilakukan, akan tetapi dari sisi hukum akan ada akibat hukumnya dan bahkan menimbulkan sanksi. Permasalahannya adalah bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap kaarya cipta fotografi dan apa akibat hukumnya apabila pengunduhan hasil karya foto dilakukan tanpa ada ijin di sosial media Instagram.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif Sosiologis dengan melakukan penelitian kepustakaan ( library research) . dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, dengan didukung dengan bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana , buku-buku, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil wawancara yang dilakukan dengan narasumber, Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus dan ensklipodi.Hasil penelitian dari penulisan ini adalah bahwa pemerintah selaku pihak berwenang dalam masalah ini telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang berlandaskan pada UU nomor 28 tahun 2014 berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara represif. Pihak pengembang aplikasi Instagram juga terus berupaya meningkatkan sistim keamanan didalam aplikasinya guna tetap menjaga keamaman dan kenyamanan penggunanya. serta upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta jika terjadi pelanggaran hak cipta fotografi di sosial media instagram dapat berupa upaya hukum litigasi dan non litigasi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Fotografi, Instagram