This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161152, BRIGITA TARRY ANGGRAENI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER GOJEK YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT ORDER FIKTIF PADA LAYANAN GOFOOD NIM. A1011161152, BRIGITA TARRY ANGGRAENI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kepadatan penduduk tertinggi di dunia, kesempatan bekerja di Indonesia tidak sesuai dengan kepadatan penduduknya sehingga menghasilkan jumlah pengangguran yang tinggi. Bisnis di Indonesia sedang berkembang dan tumbuh dengan pesat salah satunya dalam bidang teknologi. Perkembangan teknologi dalam dunia bisnis menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi angka pengangguran, contoh dengan tersedianya penyedia jasa transportasi online seperti Gojek. Dalam menjalankan usahanya Gojek bekerja sama dengan driver atau yang biasa disebut pengemudi ojek online. Hubungan hukum yang tercipta antara Gojek dan Driver adalah sebagai mitra. Dikatakan sebagai mitra karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja. Salah satu fitur aplikasi Gojek adalah Gofood yang merupakan layanan pesan antar makanan. Perilaku curang dapat dialami oleh siapapun, termasuk pada beberapa pengemudi ojek online yang mengalami order fiktif berupa pesanan Gofood. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum kepada pengemudi ojek online yang mengalami order fiktif, perjanjian kemitraan antara driver dan Gojek dan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap mitranya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis.Berdasarkan Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang terdapat antara PT.Gojek Indonesia dan Driver merupakan perjanjian kemitraan. Driver merupakan mitra PT.Gojek Indonesia. Disebut sebagai mitra karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja. Dengan demikian, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan dalam perjanjian kerjasama kemitraan ini. Pada perjanjian kemitraan antara Gojek dan mitranya terdapat klausula yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan ini dan memberatkan pihak driver. Belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara jelas dapat melindungi dan menjamin keamanan untuk para driver tentang kerugian-kerugian yang mereka alami. Dalam pernyataan para driver yang mengalami order fiktif buktinya perusahaan memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian hanya saja tidak semua driver mengetahui bagaimana cara mengklaim dan juga mengalami kendala dari proses yang rumit.            Kata Kunci: Gojek, Order Fiktif, Perlindungan Hukum