This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161050, YANTI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ACARA JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH AGUNG DENGAN HUKUM ACARA JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI NIM. A1011161050, YANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yang oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sama-sama diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perudang-undangan dibawah undang-undang terhadap Undang-Undang sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.Dalam pelaksanaan judicial review terdapat perbedaan antara keduanya dalam proses beracara. Mahkamah konstitusi dalam proses persidangan terdiri atas sidang pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim dan pengucapan putusan. Setiap persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum kecuali rapat permusyawaratan hakim. Sedangkan Mahkamah Agung tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses persidangan, dibeberapa kasus Mahkamah Agung melaksanakan persidangan secara tertutup.Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme judicial review di Mahkamah Agung tidak menerapkan asas persidangan terbuka untuk umum. Proses persidangan Mahkamah Agung juga tidak menerapkan asas beracara seperti di Mahkamah Konstitusi yang begitu lengkap dalam melaksanakan persidangan.Oleh karena itu, perlu adanya penyatuan kewenangan judicial review dalam satu lembaga yakni dengan menerapkan sistem pengujian satu atap terhadap kewenangan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi dengan melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan menambahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review. Kata kunci: Hukum Acara Judicial review, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi