Penggunaan obat antibiotik yang sangat tinggi menimbulkan beragam masalah dan sebagai ancaman untuk kesehatan. Semakin berkembangnya waktu obat antibiotik ini dijual belikan oleh apotek melalui online maka dari itu diperlukan suatu perlindungan hukum terhadap pasien sebagai pembeli. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia tersebut diberikan kepada masyarakat yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan tersebut memberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Perlindungan hukum ini ditujukan, khususnya kepada pembeli yang melakukan transaksi jual beli obat di apotek melalui online.Obat merupakan suatu komponen yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat artinya obat sangat dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita oleh manusia. Obat yang dimaksud adalah khususnya obat antibiotik merupakan obat untuk membunuh bakteri dalam tubuh dan agar meningkatkan daya tahan. Obat ini bukan untuk menyembuhkan virus tetapi bakteri. Mendapatkan obat antibiotik harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar mendapatkan resep dokter sesuai dengan dosis dan keadaan tubuh manusia. Pembelian obat antibiotik ini harus di apotek secara langsung.Apotek merupakan tempat penyaluran obat kepada masyarakat khususnya obat antibiotik agar terjamin, berkhasiat, dan bermutu saat di konsumsi. Akan tetapi sebaliknya apotek menyalurkan obat antibiotik melalui online belum tentu terjamin keasliannya dan khasiatnya berbeda untuk dikonsumsi karena belum tentu obat antibiotik tersebut cocok dengan tubuh manusia dan kurangnya suatu kelengkapan informasi yang disampaikan apotek melalui online.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan suatu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analytical & conseptual approach). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas penjualan obat antibiotik melalui online ini belum seutuhnya diterapkan baik dalam Undang-undang kesehatan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya dalam hal penerapan hak-hak pembeli. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu pertama-tama mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat keras melalui online sehingga dapat terbentuk peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengatur mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai pembeli. Jika peraturan baru tidak diterapkan oleh masyarakat sebagai pembeli dan kepada pelaku usaha, maka hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan penegakan hukum melalui peradilan hukum di Indonesia.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Obat Antibiotik, Apotek