This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171133, ALMA ANNISA IMANDA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG WANITA YANG MENGGUNAKAN RAMBUT SAMBUNG NIM. A1011171133, ALMA ANNISA IMANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan rambut sambung bagi para wanita banyak terjadi, baik penggunaan rambut sambung dari rambut asli manusia yang berasal dari bekas potongan rambut manusia maupun penggunaan rambut sambung dari bahan selain rambut asli manusia. Penggunaan rambut sambung sudah menjadi hal yang biasa terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama para wanita di era modernisasi. Hal diatas yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini untuk membahas masalah tentang tinjauan hukum Islam tentang wanita yang menggunakan rambut sambung.            Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tentang wanita yang menggunakan rambut sambung? Adapun tujuan di dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui hukum bagi wanita yang menggunakan rambut sambung dari bahan selain rambut asli manusia berdasarkan tinjauan hukum Islam, dan 2) Untuk mengetahui akibat hukum bagi wanita yang menggunakan rambut sambung dari bahan selain rambut asli manusia menurut hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan analisis konsep hukum.Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut, bahwa Hukum Penggunaan Rambut Sambung Bagi Wanita Dari Bahan Selain Rambut Asli Manusia Ada Yang Membolehkan Dan Ada Yang Melarang (Mengharamkan) Penggunaannya.Hadist yang Melarang adalah hadist riwayat Ibnu Jabir dan Bukhari sedangkan Hadist yang Memperbolehkan adalah hadist riwayat Ibnu Jarir. Kemudian Mazhab Yang Memperbolehkan: Mazhab Hanafi, Sebagian Mazhab Hambali dan Sebagian Mazhab Syafii. Mazhab yang melarang: Mazhab Maliki, Sebagian Mazhab Hambali dan Sebagian Mazhab Syafii. Kemudian Bahwa Akibat Hukum Dari Penggunaan Rambut Sambung Bagi Wanita Dari Bahan Selain Rambut Asli Manusia ada dua pandangan sebagai berikut:Mubah (boleh). Artinya tidak mengapa atau tidak apa- apa para wanita menggunakan rambut sambung dalam kehidupan sehari-hari asal tujuan dari penggunaan rambut sambung lebih besar manfaatnya daripada bahaya serta kandungan dari bahan selain rambut asli manusia tidak berasal dari sumber yang najis.Haram (Tidak boleh). Artinya para wanita yang menggunakan rambut sambung akan mendapatkan dosa besar apabila para wanita yang menggunakan rambut sambung dalam kehidupan sehari-hari dengan tujuan untuk mode atau untuk menambah kecantikan. Penggunaan rambut sambung juga memiliki bahaya atau mudharat. Bahaya tersebut dilihat dari sisi kepribadian yaitu membuat menjadi tidak percaya diri. Kemudian bahaya atau mudharat dari sisi sosial dan dari sisi agama.Kata kunci:penggunaan hukum rambut sambung, akibat hukum, pandangan hukum Islam.