This Author published in this journals
All Journal Halu Oleo Law Review
Arumdhani, Nathaniela Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Objek Musik dan Lagu Arumdhani, Nathaniela Putri; Joesoef, Iwan Erar
Halu Oleo Law Review Vol 5, No 2 (2021): Halu Oleo Law Review: Volume 5 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33561/holrev.v5i2.19058

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum pemegang Hak Cipta atas musik dan lagu. Ekonomi Kreatif (Ekraf) sedikit banyak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui pengoptimalan konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Musik dan/atau lagu merupakan salah satu produk yang dihasilkan oleh industri ekraf yang dilindungi oleh undang-undang, salah satunya dengan cara pemberian hak cipta dan memberikan keuntungan secara finasial berupa royalti musik dan/atau lagu kepada si pencipta. Hasil temuan dari penelitian ini, hak tersebut masih seringkali diabaikan. Salah satu penyebabnya ialah karena belum terdapat kejelasan terkait dengan pemungutan royalti musik dan/atau lagu serta bagaimana sistem pengelolaannya sampai nantinya dapat diterima oleh si pemegang Hak Cipta, dalam hal ini pencipta musik dan/atau lagu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder, serta dengan pendekatan perundang-undangan/Statute Approach yang selanjutnya disusun secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan sistem perlindungan hak cipta bagi pencipta karya yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, perlindungan serta kepastian hukum terhadap para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dengan hak ekonomi atas musik dan/atau lagu. Untuk itu perlu transparansi terkait dengan pengelolaan royalti hak cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan juga audit.