Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pembuatan Akta Hibah Atas Tanah yang Dibatalkan Pengadilan Putri Hariyanto, Elizabeth Anjani
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (78.688 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v6i9.4090

Abstract

Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah. Pada hibah terdapat unsur tidak dapat ditarik kembali, akan hal tersebut tetapi bukan suatu hal yang mutlak karena dalam keadaan tertentu menjadikan unsur tidak dapat ditarik kembali menjadi tidak berlaku. Dengan demikian hibah dapat dikategorikan sebagai perjanjian (perikatan) bersyarat. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji untuk alasan-alasan pembatalan akta hibah yang dibuat dihadapan PPAT oleh pengadilan dan menganalisis tanggung gugat PPAT atas dibatalkannya akta Hibah yang dibuatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Hibah adalah perjanjian, sehingga syarat sahnya hibah juga harus memperhatikan syarat sahnya perjanjian. Di samping itu hibah merupakan perikatan yang memiliki syarat batal baik karena diperjanjikan maupun karena undang-undang. Alasan-alasan dibatalkannya akta hibah dari 3 (tiga) putusan pengadilan yang dikaji menunjukkan bahwa larangan hibah di langgar, yaitu hibah dilakukan antara suami istri dalam perkawinan (kasus I) dan tidak terpenuhi kecakapan/kewenangan penghibah untuk melakukan penghibahan (kasus II dan III). Kedua, pembatalan akta hibah PPAT yang mengandung cacat hukum, akan menimbulkan kesulitan bagi klien atau orang yang berhak atas hibah untuk mendapatkan haknya, maka PPAT dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi dengan dalil wanprestasi, karena PPAT yang bersangkutan tidak memenuhi prestasinya (membuat akta) dengan baik. Di samping itu juga dapat menggunakan dalil perbuatan melanggar hukum yang diakibatkan adanya kesalahan karena kesengajaan maupun kelalaian berupa kurang hati-hatinya, tidak cermat dan tidak teliti dalam pelaksanaan kewajiban hukum bagi PPAT yang membuat akta hibah.