Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Kesadaran Masyarakat Terhadap Kepatuhan Membayar Zakat Mal saleh, Muhammad; Lubis, Suaib
Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 1 No. 1 (2022): Volume 1 No 1 September 2022
Publisher : Peduli Riset dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (944.193 KB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis besarnya pengaruh tingkat kesadaran masyarakat Kecamatan Tanjung Pura terhadap kewajiban zakat mal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dilakukan dengan mengumpulkan data yang berupa angka. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil penyebaran angket kepada 100 responden sebagai alat pengumpulan data.Teknik analisa data pada penelitian ini menggunakan regresi linear sederhana, serta melakukan uji hipotesis untuk mengetahui besarnya pengaruh masing -masing variabel. Setelah dianalisis dengan menggunakan Software SPSS.26, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat pengaruh antara variabel independen (tingkat kesadaran masyarakat) terhadap variabel dependen (kewajiban zakat mal) di mana dalam pengujian koefisien determinasi terdapat nilai sig < α (0,000 < 0,05), dan besar nilai R2 = 0,866. Dari nilai R2 tersebut dapat disimpulkan bahwa kewajiban zakat mal dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat sebesar 86,6 % dan sisanya dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti.
Hak Waris Anak Angkat Menurut Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) lubis, Suaib; Khairani, Khairani
Action Research Literate Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.182 KB) | DOI: 10.46799/arl.v4i1.80

Abstract

Kedudukan anak angkat hanya mempunyai perbedaan dengan anak kandung. Pengangkatan anak hanya sebagai perbuatan sosial saja. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang kaya yang tidak atau belum mempunyai anak dan dia mengangkat anak karena bertujuan untuk ibadah. Anak merupakan nilai lebih bagi orang tua. Yang merupakan penerus bagi keluarga dan merupakan sebagai penyeimbang (balance) dalam kehidupan berumah tangga, anak adalah bukti bahwa ini hasil dari pernikahannya dan sebagai nilai yang berharga bagi keluarga. Masalah itupun terus berlanjut, hingga pada urusan tentang anak angkat. Mengambil anak angkat itu adalah suatu kebohongan dihadapan Allah, dan masyarakat, dan hanya merupakan kata-kata yang diucapkan berulang kali, tetapi tidak mungkin akan menimbulkan kasih sayang yang sesungguhnya, seperti yang timbul dikalangan ayah, ibu, dan kaum keluarga yang sesungguhnya.Jadi, mengambil anak angkat itu hanyalah mengungkapkan kata-kata yang tidak menunjukkan kebenaran, dan hanya mencampuradukkan keturunan yang kelak menyebabkan hilangnya kebenaran, dan runtuhnya ikatan-ikatan keluarga yang asli, dan mungkin akan mengakibatkan terkena kutukan Allah. Kedudukan anak angkat dalam KHI Pasal 171 Huruf h yang berbunyi: “Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasar putusan pengadilan. Hingga saat ini, peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pengangkatan anak belum ada, begitu pula hingga saat ini belum ada pengaturan yang pasti mengenai akibat hukum dari pelaksanaan pengangkatan anak.  Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua Kandungnya. Sedangkan pengangkatan anak (adopsi) menurut Staatsblad 1917 No.  129 menimbulkan akibat hukum bahwa anak yang diangkat oleh suami istri sebagai anak mereka,  dianggap  sebagai anak  yang  dilahirkan  dari  perkawinan  suami  istri tersebut